Hukrim  

Diduga Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri Dicopot

KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com- Tim Saber Pungli Mabes Polri, mengamankan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan bersama dua pejabat utama Polres Kediri. Mereka diamnkan karena diduga melakukan Pungli.

Kadiv Propam Mabes Polri, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa ketiganya sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melakukan pungli dalam praktik pungutan liar di Satuan Pelayanan Satu Atap Terpadu (Satpas) SIM di Polres Kediri.

“Ia benar terbukti, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik,” kata Listyo, kepada wartawan. Selasa (21/8).

Selain Kapolres, dua pejabat utama lain Polres Kediri yang digelandang ke Propam Mabes Polri yakni Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Iptu Bagus dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) AKP Fatikh.

Menurut Sigit, ketiganya diproses lanjut untuk pelanggaran profesinya. Oleh karena itu Propam mengusulkan agar ketiganya dicopot dari jabatannya.

“Karena melanggar profesi dan kode etik terancam sanksi mulai dari demosi sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Listyo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari praktik pungl, Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan diduga menerima setoran Rp40 hingga Rp50 juta perminggu.

Sementara, jatah bagi Kasat Lantas AKP Fatikh Rp10 hingga Rp15 juta dan bagi Kanit Regident Iptu Bagus sekitar Rp2 higga Rp3 juta perminggunya. Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan yakni uang pungli sebesar Rp71 juta serta 30 unit telpon seluler. (shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!