Dikerjakan CV Duta Karya Bangsa, Proyek Kantor Camat Molor

Proyek pembangunan Kantor Camat Sumobito foto diambil Jum’at 22 Des 2017 (FOTO : RURIN)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek pembangunan Kantor Camat Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa timur, yang berlokasi di Jl Basuki Rahmad No : 3 Desa Sumobito,  molor. Pasalnya proyek yang menyedot dana Rp 1.238.238.000 dari APBD Kabupaten Jombang 2017 penyelesaianya tidak sesuai progress yang sudah ditanda tangani dalam kontrak.

Proyek yang dikerjakan CV Duta Karya Bangsa (CV DKB), dengan masa pengerjaan 128 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Mei 2017  – 22 November 2017.

Namun kenyataan proyek yang ditarjetkan selesai 22 November 2017 tersebut, sudah habis masa pengerjaan namun sampai berita ini diturunkan proyek tersebut belum selesai.

Dari pantauan dilapangan, teknis pengerjaan proyek tersebut tergolong nyeleneh, misalnya pengecatan tembok bangunan sudah dilakukan tapi atap dan rangka atap belum dipasang. Rangka dan atap baru mulai dipasang pada 22 Desember 2017 lalu. Dan barulah pada tanggal 25 Desember 2017 sampai hari ini tidak ada aktifitas pengerjaan.

Namun meski sejak tanggal 25 Desember 2017 tidak ada aktifitas pekerjaan, tapi semua peralatan kerja milik CV BKD masih tetap berada dilokasi proyek. Kuat dugaan bakal ada praktek kong-kalikong PPK atau pihak kecamatan Sumobito, dengan CV BKD, untuk kembali melanjutkan pekerjaan.

Menurut JM salah seorang pegawai Kecamatan Sumobito, yang keberatan disebutkan namanya, ia mengatakan proyek tersebut harus selesai pada 22 November 2017 tapi CV BKD tidak mampu menyelesaikan, progress pekerjaan hanya mencapai kisaran 50 persen.  Selanjutnya oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK) diberi perpanjangan waktu pengerjaan, yakni satu bulan, terhitung sejak tanggal 22 November 2017 – 25 Desember 2017 kalau tidak salah.

“Namun sampai pada tanggal 25 Desember 2017, CV BKD juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan baru diselesaikan sekitar 70 persen, kekurangan pekerjaan sekitar 30 persen. Saya dengar- dengar sejak tanggal 25 Desember 2017 sudah diputus kontrak. Kini bangunan tersebut mangkrak. Selanjutnya saya tidak paham, coba tanyakan ke PPK nya atau Pak Camat.” Kata JM.

Seharusnya sejak 22 November 2017 sudah diputus kontrak, tapi PPK nya lebih memilih kompromi dengan CV BKD. “Meski mereka berkompromi, tapi kenyataanya CV BKD tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai batas wakyu perpanjangan yaitu satu bulan. Ini mungkin mau diakali lagi oleh Camat dan kontraktornya, biar pekerjaan tetap dilanjutkan CV BKD.”  Tambah JM, yang wanti-wanti untuk tidak disebutkan namanya.

Terkait hal tersebut Derektur CV BKD Alfa roby, ia membenarkan proyek tersebut belum selesai. Memang menurut kontrak batas akhir pengerjaan tanggal 22 November 2017,  pekerjaan ternyata belum selesai, selanjutnya saya diberi perpanjangan waktu selama 1 bulan, terhitung sejak tanggal 22 November 2017  – 25 Desember 2017, namun kami hanya bisa menyelesaikan 97 persen pekerjaan. Jadi kekurangan pekerjaan yaitu 7 persen lagi.

Alfa juga menjelaskan, pekerjaan tersebut benar telah putus kontrak. Tapi ada perbedaan perhitungan tentang progress pekerjaan dilapangan. Menurut konsultan pengawas, pekerjaan dilapangan masih mencapai 67,78 persen. Tapi dari perhitungan saya progress pekerjaan sudah mencapai  93 persen.

“Jadi kekurangan pekerjaan menurut konsultan pengawas, dengan perhitungan saya ada selisih  banyak.” Kata Alfa. Kamis (4/1/2018). (rin/sint)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!