BOYOLALI, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali mencatan sudah ada empat perusahaan yang mengaku keberatan membayar Tunjangan Hari Raya atau THR karyawannya dalam sekali bayar. Mereka akan membayar THR tersebut dengan cara dicicil.
Hal tesebut disampaikan Kepala Dinkopnaker Boyolali, Syawaludin, “Saat ini sudah ada empat perusahaan yang melapor ke dinas secara kelembagaan. Intinya mereka melaporkan tidak bisa membayar THR secara penuh. Mereka akan membayar secara bertahap,” katanya. Syawaludin. Senin (3/5/2021).
Syawaludin menyebut soal pembayaran THR dengan cara dicicil itu, empat perusahaan di Boyolali tersebut sudah ada kesepakatan dengan serikat buruh di masing-masing perusahaan.
Ia mengatakan dari empat perusahaan itu, tiga di antaranya sudah direspons. Sedangkan satu perusahaan lagi saat ini masih menunggu keterangan lebih lanjut dari perusahaan maupun karyawan.
“Tiga di antaranya sudah kami jawab. Ada yang mau mencicil THR dua kali. Kalau yang hotel minta dicicil 12 bulan tapi sudah disepakati [dengan karyawan],” lanjutnya.
Syawaludin memaklumi selama pandemi Covid-19, hotel mengalami dampak yang luar biasa. Hanya, ia mengingatkan yang terpenting perusahaan di Boyolali tidak mengingkari kewajiban membayar THR meski harus dengan cara dicicil. (Adi)










