MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Aksi pemerkosaan yang dilakukan KS (31) terhadap anak tirinya TM (16) di Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) terbongkar.
Polisi menyebutkan, aksi bejat KS, terbongkar setelah suami korban kaget mengetahui istri yang baru dinikahi sudah hamil enam bulan. Ternyata sebelum menikah sang istri sudah diperkosa oleh mertuanya berulang kali. Suami korban tidak terima akhirnya melaporkan mertuanya KS ke polisi. Pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Mapolres Muara Enim, setelah sempat kabur.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinsial TM (16) ini terungkap setelah ada laporan dari ibu dan suami korban, KS (31).
“Berawal dari kecurigaan suami korban yang tahu kalau istrinya tengah hamil enam bulan. Padahal pernikahan mereka sendiri baru sekitar tiga bulan,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sudah diperkosa berulang kali oleh KS yang merupakan ayah tirinya. Hal itu membuat kedua saksi terkejut hingga memutuskan melaporkan pelaku ke polisi. “Jadi pelaku ini, mertuanya saksi yang merupakan suami korban,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku yang saat itu diketahui melarikan diri ke Kabupaten Lahat pada Senin (3/5/2021).
Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan tindak perkosaan itu dilakukan pelaku berulang kali dalam periode Agustus 2020 sampai dengan April 2021,” Terangnya.
Menurut korban, setiap kali hendak menjalankan aksi bejatnya itu, ayahnya mengancam dengan pisau. Pelaku juga mengaku mengancam akan membunuh ibu dan saudaranya jika keinginannya itu tidak dipenuhi. “Korban diperkosa di rumah maupun di kebun karet saat ibu korban tidak ada,” katanya.
Sementara KS mengaku nekat memerkosa anak tirinya itu karena khilaf sering melihat korban mengenakan pakaian yang seksi di rumah. “Korban juga sempat kabur dari rumah beberapa waktu, lalu dia pulang dan menikah,” Ujarnya. (Jun)