Hukrim  

Dirut PT BRU Terdakwa Mark-Up Proyek Jalan, Kembalikan Rp 3 Milyar Ke Kejati

Uang Rp 3 milyar yang diterima Kejati Sumsel, dari Dirut PT Bania Rahmad Utama terdakwa kasus korupsi Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, kota Pagaralam.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menerima pengembalian uang senilai Rp 3 miliar dari Muhammad Teguh, terdakwa dugaan mark up pembangunan akses Jalan Bandar Udara Atung Bungsu, Dempo Selatan, Pagaralam, mengembalikan uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi yang kini memasuki masa persidangan.

Pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp5,3 miliar itu, diwakilkan pihak keluarga dan diserahkan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 5 Maret 2019.

“Sidang kasus korupsi pembangunan akses Jalan Bandara Atung Bungsu tengah berlangsung dan hari ini terdakwa mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp3 miliar dari total Rp5,3 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Raimel Jesaja.

Terdakwa merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Bania Rahmad Utama (PT BRU), kontraktor pembangunan jalan Bandar Udara Atungbungsu pada 2013. Pada saat pembangunan, akses Lapangan Terbang Bandara Atungbungsu tahap III dengan pagu anggaran mencapai Rp24 miliar.

Menurut Raimel, adanya dugaan korupsi muncul karena saat pengerjaan aspal beton, terjadi pengurangan volume, baik panjang, lebar, dan ketebalan. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan  pasal 2 Jo pasal 3 Undang-undang 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Raimel.

Raimel menjelaskan jika pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan inisiatif dari pihak keluarga. Itikad baik ini pun akan menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk meringankan tuntutan di persidangan terhadap teguh.

“Meskipun belum sepenuhnya dikembalikan, kita apresiasi itikad baik dari terdakwa dan kita tunggu sampai semuanya (kerugian negara) dikembalikan. Tentu ini akan jadi pertimbangan,” ujarnya.

Hanan Zulkarnaen, perwakilan keluarga terdakwa yang menyerahkan uang kerugian negara tersebut berharap jika itikad baik mereka dapat meringankan tuntutan terdakwa yang saat ini masih menjalani proses sidang.

“Memang masih ada Rp2,3 miliar lagi, nanti akan menunggu hasil vonis dari pengadilan. Sekarang belum vonis,” kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada 2013, Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto sudah divonis majelis hakim dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Teddy sebagai PPK tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian. Begitu pula saat proses  pelelangan yang tidak sesuai prosedur, tetap dimenangkan sehingga seusai pengerjaan proyek dan dilakukan audit struktur, ditemukan banyak kekurangan.

Selain itu, Teguh sempat menjadi buronan selama lima tahun oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

Setelah pihak Polda melakukan kerjasama penyelidikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Teguh ditangkap petugas gabungan setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada 27 Agustus 2018, setelah pulang melaksanakan ibadah haji. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!