PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengusaha angkutan batubara yang biasa beroperasi di jalan umum di Sumatra selatan harus nyahok dan gigit jari. Pasalnya gugatan yang diajukan mereka terhadap Peraturan gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).
Keputusan Mahkamah Agung (MA) membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum. Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub No : 23 Tahun 2012 dan mengeluarkan Pergub No : 74 Tahun 2018 dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan ada di atasnya.
“Keputusan MA tersebut menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub No : 23 Tahun 2012 sudah tepat sesuai prusedur yang ada, dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.” Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada para awak media. Minggu (3/3).
Ardani, juga menjelaskan
bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui
permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), dan mengeluarkan
Pergub
No : 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batau
bara melintas dijalan umum. Setelah berproses di MA beberapa bulan, pada Jumat
tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah
diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.
“Isinya putusan MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra
Powerindo Dkk,” Tegas Ardani.
Menurut Ardani keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah
Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda
Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan
Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.
Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa Keputusan Gubernur Sumsel
Herman Deru melalui Pergub No : 74 tahun 2018 adalah keputusan yang tepat dan
sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sesuai
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai
ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur
soal pengangkutan hasil tambang,” terang Ardani.
Menurut Ardani pemohon dalam hal ini adalah PT Dizamatra Powerindo yang keberatan
atas ketentuan Pergub No : 74 tahun 2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel
Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya
dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.
“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga
dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.
Ada tiga poin penting yang menjadi dasar Pergub tersebut diterbitkan oleh
Herman Deru. Pertama: keberadaan truk pengakut bataubara di jalan
umum memicu kemacetan setiap hari, Kedua :
Pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan
melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan Ketiga : Keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang
sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.
“Jadi sangat wajar pak Gubernur mengeluarkan Perbub tersebut, dasar
hukumnya UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan
batubara ini” Tegasnya.
Sebelumnya gugatan non litigasi juga pernah diajukan PT Dizamatra Powerindo dan
kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.
Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov
Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan
mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di
tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah
dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini
tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas
Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak
sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan. (jn)