Daerah  

MA Menangkan Gubernur Sumsel. Angkutan Batu Bara Dilarang Melitas Dijalan Umum !

Mantan Gubernus Sumsel Alex Nrdin (jas hitam) yang membuat Pergub No : 23 Tahun 2012, dan Gubernur Sumsel Herman Daru (baju dinas lengkap) yang mencabut Pergub No 23 tahun 2012.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengusaha angkutan batubara yang biasa beroperasi di jalan umum di Sumatra selatan harus nyahok dan gigit jari. Pasalnya gugatan yang diajukan mereka terhadap Peraturan gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA).

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membenarkan kebijakan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.  Kebijakan Herman Deru mencabut Pergub No : 23 Tahun 2012 dan mengeluarkan Pergub No : 74 Tahun 2018 dinilai MA sudah tepat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan ada di atasnya.

“Keputusan MA tersebut menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub No : 23 Tahun 2012 sudah tepat sesuai prusedur yang ada, dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.” Kepala Biro Hukum  Provinsi Sumsel H. Ardani SH.MH, kepada para awak media. Minggu (3/3).

Ardani, juga menjelaskan bahwa PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui  permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang  Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), dan mengeluarkan Pergub No : 74 Tahun 2018 tentang larangan angkutan batau bara melintas dijalan umum. Setelah berproses di MA beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan  73/P/KUM/2018.

“Isinya putusan MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” Tegas Ardani.

Menurut Ardani keputusan yang dihasilkan dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh  Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.

Adanya penolakan tersebut juga menandakan bahwa  Keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Pergub No : 74 tahun 2018 adalah keputusan yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” terang Ardani.

Menurut Ardani pemohon dalam hal ini adalah PT Dizamatra Powerindo yang keberatan atas ketentuan Pergub No : 74 tahun 2018 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Namun setelah melalui proses MA akhirnya mengeluarkan putusannya dan membenarkan kebijakan yang telah diambil Gubernur Sumsel.

“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” tambah Ardani.

Ada tiga poin penting yang menjadi dasar Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama:  keberadaan truk pengakut bataubara di jalan umum memicu kemacetan setiap hari, Kedua : Pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Dan Ketiga : Keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.

“Jadi sangat wajar pak Gubernur mengeluarkan Perbub tersebut, dasar hukumnya UU minerba Gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini” Tegasnya.

Sebelumnya gugatan non litigasi juga pernah diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.

Selanjutnya kedua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan Jalan Khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesyai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan Jalan Khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu Jalan Khusus milik PT.Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan  ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!