JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Entah dosa apa yang pernah dilakukan Slamet (55), warga Perumahan Karangdagangan Asri Blok G 04, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, yang meninggal dunia pada sabtu (2/3/2019) siang.
Membuat penguburan menjadi masalah, jenazah Slamet ditolak untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat. Ada warga tiga dusun yang melakukan penolakan, yakni Dusun Karang asem, Dusun Doro, dan Dusun Karangdagangan. Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh warga.
Akibat ada penolakan warga, nasib jenazah Slamet, terpaksa di dimakamkan di lahan bekas galian C yang masih bertebing dan curam.
Menurut Sutamin, warga dusun Karangasem, ia mengatakan alasan warga menolak pemakaman di TPU tersebut karena Perumahan Karangdagangan, memiliki lahan makam sendiri, yang diperoleh dari tanah wakaf atau hibah dari orang bernama Sodiq.
“Karena perumahan punya lahan makam sendiri diperoleh dari wakaf orang bernama Sidik. Jadi warga menolak jenazah Pak Slamet dimakamkan di TPU desa setempat.” Kata Sutamin. Sabtu (2/3/2019) petang.
Sementara itu menurut Surip juga warga dusun Karangasem, ia mengatakan kami menolak karena TPU ini khusus untuk warga setempat, bukan untuk warga perumahan.
“Perumahan harus punya lahan pemakaman sendiri, sedang kan TPU desa Karangdagangan itu untuk warga setempat bukan untuk warga perumahan. Oleh karena itu kami menolak jenazah tersebut dimakamkan di TPU ini.” Kata Surip, saat ditemui di TPU desa setempat, Sabtu (2/3/2019) petang.
Tak hanya itu Surip, juga mengaku pernah mendengar kabar bahwa Kades Karangdagangan pernah menerima uang Rp 50 juta, dari pihak perumahan.
“Kami mendengar khabar untuk pengurusan makam, kepala Desa Karangdagangan, menerima uang Rp 50 juta dari pihak perumahan. Khabarnya uang tersebut Rp 10 juta diberikan ke Dusun Doro, dan yang Rp 40 juta, kami tidak tahu dikemanakan.” Kata Surip, yang diamini dua orang warga, yakni Yasin, dan Bani.
Ditempat terpisah Djumadi, sekuriti Perumahan Karangdagangan Asri, ia mengatakan pernah mendengar kabar tentang pemberian uang terhadap Kepala desa Karangdagangan.
“Saya pernah mendengar dari Bos saya sendiri, bahwa pernah memberikan uang kepada Kepala Desa Karangdagangan.” Kata Djumadi, kepada NusantaraPosOnline.Com. Sabtu (2/3/2019) petang.
Kepala Desa Karangdagangan Jamal, saat dimintai konfermasi, ia membantah tentang adanya khabar dari warganya, tentang ia telah menerima uang Rp 50 juta, dari pihak Perumahan Karangdagangan Asri. Terkait pengurusan tanah makam.
“Saya tidak pernah terima uang dari pihak perumahan. Khabar tersebut tidak benar.” Kata Jamal, sabtu (2/3/2019) petang.
Saat ditanya apa benar bahwa perumahan Karangdagangan Asri, sudah memiliki lahan makam sendiri, didapatkan dari wakaf orang bernama Sodiq ?
“Itu tidak benar, lahan makam perumahan bukan wakaf. Tapi didapatkan dari membeli.” Kata Jamal.
Lalu beli dengan siapa ? Jamal tidak menjawab, ia langsung bergegas pergi meninggalkan awak media.
Dari pantauan dilapangan setelah ada penolakan dari warga, jenazah Slamet, akhirnya dimakamkan dilahan bekas galian C (galian tanah urug). Dilokasi tersebut masih bertebing-tebing dan curam. Bukan hanya itu dilokasi juga belum ada satupun jenazah yang dimakamkan disana. Hanya jenazah Slamet, satu-satunya. Saat hujan deras turun, makam Slamet bisa tengelam.
Untuk diketahui, salah satu syarat mendirikan perumahan di Kabupaten Jombang, pengembang harus menyediakan lahan 40 persen, untuk Pasilitas umum (Pasum), dan Pasilitas Sosial (Pasos). 40 persen tersebut untuk jalan, taman, lapangan olahraga, rumah ibadah, dan pemakaman. Dan yang 60 persen, baru untuk kapling perumahan yang bisa dijual ke masyarakat.
Jadi salah satu syarat untuk mendapatkan IMB Perumahan. Pengembang wajib menyediakan lahan makam. Apabila pengembang tidak menyediakan lahan makam, maka pengembang harus mendanpat izin dari desa setempat untuk mengunakan TPU yang sudah ada didesa. Izin pengunaan TPU dibuktikan dengan surat izin yang dikeluarkan Kepala desa setempat.
Intinya Pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman, dan atau tidak memiliki izin dari kepala desa setempat untuk mengunakan TPU, secara otomatis izin IMB perumahan tidak akan bisa keluar. (Rin/Yan)