DPMD Jombang Sosialisasikan Petunjuk Teknis BKK Bidang Sarpras Desa 2022

Suasana kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan BKK bidang Sarpras Desa tahun anggaran 2022 di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa (14/6/2022). FOTO : Nusantara Pos/Sinta

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) Bidang Sarana dan prasarana (Sarpras) tahun anggaran 2022.

Acara dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab. Dihadiri Sekretaris Daerah Agus Purnomo, Asisten 1 Purwanto, Kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto, Camat se Kabupaten Jombang dan 130 Kepala Desa. Bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemkab Jombang. Selasa (14/6/2022)

Bupati Mundjidah Wahab menyampaikan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa yakni kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa karena desa berperan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Pembangunan dari tingkat desa bagian upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia berdasarkan UUD RI 1945. Sehingga melalui pembangunan desa dilaksanakan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, memberikan arahan diacara cosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan BKK bidang Sarpras Desa tahun anggaran 2022. Selasa (14/6/2022). FOTO : Nusantara Pos/Sinta

“Dengan BKK sebagai upaya mewujudkan Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing merupakan tema kebijakan umum pemerintah kabupaten Jombang. Sedangkan pemberian BKK bidang sarana prasarana kepada desa menjadi salah satu upaya dari pemerintah kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa didasarkan pada aspirasi dari masyarakat,” terangnya.

Menurut Bupati, Bantuan Keuangan tersebut bersifat khusus peruntukannya, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Jombang kepada desa untuk membangun infrastruktur. Selain itu BKK tersebut untuk mempercepat akselarasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbangkan pertumbuham perekonomian deaa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur.

Sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan BKK bidang Sarpras Desa tahun anggaran 2022. Selasa (14/6/2022). FOTO : Nusantara Pos/Sinta

“Tidak hanya itu, BKK juga untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah demgan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perkonomian masyarakat dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan total anggaran BKK desa 2022 sebesar Rp. 28.681.083.000,- (Dua puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) untuk 130 desa,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto dalam laporannya menyampaikan penerimaan BKK tahun 2022 untuk mewujudkan peningkatan lesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan desa.

“Bantuan keuangan khusus pada desa tahun anggaran 2022 sesuai dengan surat keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/ 181/ 415.10.1.3/ 2022 Tanggal 6 Juni 2022 tentang daftar penerima dan besaran bantuan keuangan khusus bidang sarana dan prasarana kepada desa di kabupaten Jombang. BKK tahun anggaran 2022 diberikan pada 130 pemerintah desa dengan jumlah 195 kegiatan pembangunan.

Sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan BKK bidang Sarpras Desa tahun anggaran 2022. Selasa (14/6/2022). FOTO : Nusantara Pos/Sinta

“Jumlah 195 kegiatan pembangunan/pemeliharaan sarana prasarana terdiri dari pembangunan kantor desa/pendopo desa sejumlah 28 kegiatan, pembangunan sarpras umum/kantor desa sejumlah 67 kegiatan, pembangunan sarpras makam 3 kegiatan, PJU 2 kegiatan, pembangunan tembok penahan jalan/jalan desa sejumlah 95 kegiatan dan 1 pemeliharaan pasar dengan total anggaran yang teralokasi sebesar Rp. 28.681.083.000,- (Dua puluh delapan milyar enam ratus delapan puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah),” paparnya.

Kegiatan BKK ini diawali dengan proses usulan dari pemerintah desa yang selanjutnya diverifikasi oleh tim teknis di DPMD kemudian diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan melalui surat keputusan Bupati tentang daftar penerima dan besaran BKK Sarpras desa.

“Proses penyaluran ke rekening kas desa berpedoman pada peraturan Bupati Jombang Nomor 17 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanjan bantuan keuangan yang bersifat khusus,” pungkas Sholahuddin kepala DPMD Jombang. (Ris/Snt) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!