PEKANBARU (NusantaraPosOnline.Com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua orang pegawai Rutan Kelas II B, Sialang Bungkuk, Pekanbaru sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli). Keduanya diduga memungut uang kepada tahanan/napi yang ingin pindah blok.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, maka penyidik menetapkan 2 orang petugas Rutan Pekanbaru sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Jumat (19/5/2017).
Dua pegawai rutan yang menajdi tersangka berinisial RR dan MK. Mereka merupakan pegawai yang bertugas untuk pengamanan rutan.
“Dari sejumlah alat bukti yang ada, mereka ini melakukan pungli terhadap penghuni rutan. Mereka menerima pungli dengan sistem transfer ke rekening,” kata Guntur.
Tim penyidik, ditegaskan Guntur memiliki bukti-bukti transfer uang ke rekening milik dua tersangka. Transfer uang yang diduga terkait pungli sudah terjadi dalam 6 bulan terakhir.
“Jadi saksi yang mengirim uang ini ada, bukti transfer juga ada. Semua alat bukti lengkap,” kata Guntur.
“Soal ditahan atau tidak, itu nanti tergantung penyidiknya. Karena kita terus mengembangkan kasus pungli ini,” imbuhnya.
Pungli ini menurut Guntur dilakukan kedua pegawai terhadap penghuni rutan yang ingin pindah blok. Pungli dilakukan bagi mereka yang ingin pindah dari blok tahanan yang padat ke blok yang lebih longgar.
“Nilai punglinya bervariasi, namun yang pasti angkanya jutaan. Kalau lamanya ya mungkin sudah lama. Yang terpenting mereka sudah tersangka dalam kasus pungli ini,” Katanya. (*)