JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kembali memanggil mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang periode 2017 – 2020, H Tito Kadar Isman, S.Psi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jombang tahun 2017-2019, yang merugikan keuangan negara hingga kisaran Rp 270 juta.
Menurut, salah seorang staf Kejari Jombang, yang keberatan disebutkan namanya, menyebutkan penyidik Kejari Jombang, akan melakukan pemanggilan kembali, mantan ketua KONI Jombang, Tito Kadar Isman, tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Koni Jombang. “Penyidk Kejari Jombang, tadi sudah melayangkan panggilan kepada Tito, pemanggilan untuk pemeriksaan hari Jum’at (8/1/2021) pukul 09.00 WIB.” Kata sumber berita NusantaraPosOnline.Com, Selasa malam (5/1/2021), sambil mewanti-wanti agar tidak disebutkan namanya.
“Sejak jadi tersangka Tito sudah pernah 1 kali dipanggil dan diperiksa Kejari Jombang. Pemeriksaan Rabu (30/12/2020) lalu. Jadi pamanggilan untuk Jum’at (8/1/2021) adalah panggilan kedua sejak Tito jadi tersangka.” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit Tito, berawal pada tahun 2017 lalu dimana KONI Jombang, saat dipimpin Tito Kadar Isman, dalam kurun waktu 2017-2019, KONI menerima dana hibah dari APBD Jombang sebesar Rp 7,5 miliar. Yakni masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019. Pengelolaan dana tersebut diduga ada penyimpangan.
Dalam kasus KONI ini ada dua pos penggunaan anggaran yang cukup besar. Pertama untuk kesekretariatan dan cabang olahraga Futsal. Kedua pos ini masing-masing terdapat laporan penggunaan anggaran.
Anggaran kesekretariatan mencapai Rp 700 juta per tahun. Untuk cabang olahraga, anggaran dibagi per cabang berdasarkan kebutuhan. Tapi dalam pelaksanaan, ada droping anggaran langsung ke cabor. Berdasarkan laporan anggaran kegiatan ini, Kejari Jombang menemukan adanya, dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak Senin 21 September 2020 lalu.
Kemudian pada Selasa 8 Desember 2020, Kejari mengumumkan Ketua KONI Jombang, H Tito Kadar Isman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan dari hasil penyidikan sementara kasus dana hibah itu, Kejari menemukan kerugian uang Negara senilai Rp 270 juta.
Pada hari ini Rabu (30/12/2020) Kejari memanggil Tito, untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan Tito yang merupakan orang dekat keluarga Bupati Jombang ini, sampai hari ini masih menghirup udara bebas, belum ditahan. (Rin)
Surat panggilan dari Kejari Jombang, tertanggal 5 Januari 2021, kepada mantan ketua Koni Jombang, H Tito Kadar Isman. Untuk pemeriksaan Jum’at 8 Januari 2021 :
Surat panggilan dari Kejari Jombang, tertanggal 22 Desember 2020, kepada mantan ketua Koni Jombang, H Tito Kadar Isman. Untuk pemeriksaan Rabu 30 Desember 2020 :