Dugaan Korupsi Pokir DPRD Jatim, Ditangani Polres Lamongan Hampir Menahun Jalan Ditempat

Ketua LPPK Lamongan Afif Muhammad saat mendatangi Mapolres setempat, untuk mepertanyakan perkambangan laporan dugaan penyimpangan duit Jasmas DPRD Jatim. FOTO : Istimewah.

LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Propinsi Jawa Timur, kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021, hampir 1 tahun masih jalan ditempat.

Pasalnya, kasus yang diduga melibatkan 2 orang oknum anggota DPRD Kabupaten Lamongan, beinisial AS dan ND itu, sudah dilaporkan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) ke Polres Lamongan pada Maret 2022  (hampir setahun) yang lalu. Namun hingga kini penangan  laporan tesebut tak jelas jeluntrungnya atau jalan ditempat.

Ketua LPPK Afif Muhammad mengtakan, bahwa pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran dana hibah hasil Pokok Pikiran (Pokir) milik ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, pada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lembaga-lembaga di Kabupaten Lamongan tahun 2021.

“Kasus itu kami laporkan ke Polres Lamongan pada 18 Maret 2022 silam, sampai sekarang, hampir 1 tahun. Namun perkembangan penanganan hukum kasus ini, terkesan tidak jelas, sudah sampai ketahap apa ?.  jadi penanganan kasus ini terkesan jalan ditempat.” Kata Afif.

Dia juga menjelaskan, nilai dana Jasmasnya tersebut mencapai Rp 120 miliyar dan digunakan untuk 600 titik Pokmas di Kabupaten Lamongan, yang masing-masing mendapat 200 juta, dan ada yang 150 juta. Bahkan ada yang usul dibawah 200 juta tapi diberi 200 juta. Ujarnya.

“Pembagian jasmas tersebut diduga banyak markup. Bahkan realisasi fisik fisik bangunan yang rata-rata berupa bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), jalan rabat beton dan pengairan masih dinilai asal-asalan.” Terangnya.

Banyak markup, Sambung Afif, bahkan ada yang satu desa mendapat delapan titik. Itu sudah gak masuk akal. Satu desa dari orang yang sama mendapat lebih dari lima titik. Bahkan pengerjaannya juga banyak yang amburadul, tidak sesuai dengan spek atau RAB.

“Bahkan ketika saya di lapangan sempat mengecek dan banyak yang belum jadi. Tapi uang sudah diserap. Yang lebih parah lagi, adanya dugaan potongan anggaran potongan sebesar 30%  kepada tiap-tiap Pokmas.” Kata pria asal Babat ini.

Menurut Dia, rata-rata potongan minimal 30%. Dan 30 % itu sudah ada dena nya siapa-siapa saja sudah saya lampirkan disini (dalam berkas laporan). Kita laporkan semua a,b,c,d nya atau oknum anggota DPRD nya dengan bukti-bukti APBD Propinsi.

“Jumlah dana hibah yang diberikan setiap tahun yang nilainya gak main-main, mulai dari tahun 2019 itu sekitar Rp 8,5 triliun, tahun 2020 itu 9,5 triliun, tahun 2021 itu 9,9 triliun. Ini hampir digunakan bancak’an DPRD Propinsi jawa Timur, ” Tegasnya.

Afif menambahkan terkait nama 2 orang anggota DPRD Lamongan yang dilaporkan merupakan anggota salah satu partai politik.

“Dia inisial ND dan AS, tapi yang satu bukan anggota DPRD. Pokoknya di satu partai,” sambungnya.

Afif Muhammad juga menjelaskan bahwa pada akhir Desember 2022 lalu dirinya sempat mendatngi Mapolres Lamongan untuk mepertanyakan, perkembangan terkait laporan mereka.

“Waktu itu saya datang ke Mapolres seorang diri. Namun sayangnya tidak ada satupun anggota di ruang unit III Tipikor Polres Lamongan yang bisa ditemui.” Kata Ketua LPPK Afif Muhammad.

Sementara itu, ditempat terpisah menurut salah seorang anggota Unit Pidana Korupsi Polres Lamongan, yang keberatan disebutkan namnya, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan LPPK tersebut masih mereka tangani.

“Laporan tersebut saat ini masih tahap pulbaket. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan. Terkait pengaduan dari LPPK tesebut. Uda ya mas, untuk keterangan yang lebih detail tanyakan kepimpinan (Kasat Reskrim Polres Lamongan).” Ujarnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!