Pria berumur 31 tahun ini, diringkus polisi didekat rumahnya di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, pada Selasa malam 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
PALI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Robinson (RB) bin Adam, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatra Selatan, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Pali. Dia ditangkap, karena kedapatan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu
Pria berumur 31 tahun ini, diringkus polisi didekat rumahnya di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, pada Selasa malam 20 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pali AKP Dedy Suandy mengatakan, penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima. Menyikapi laporan tersebut, petugas selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan RB di dekat rumahnya saat, ia hendak pergi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang cukup menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah pengedar,” kata Dedy. Sabtu (24/05/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, yakni : 1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram, 1 bal plastik klip bening kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kotak rokok merek Marlboro warna hitam, 1 celana pendek merek Henus Edwin warna cream.
Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. RB kemudian digelandang ke Mapolres Pali untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jajaran Polres PALI, khususnya Satresnarkoba, tak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Keberhasilan ini, juga tak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi laporan warga dan akan terus mengintensifkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan narkoba,” Ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. (*)
Pewarta : JUNSRI NAWAI










