Peristiwa

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Terpidana Korupsi Meninggal Dunia

×

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Terpidana Korupsi Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terpidana kasus korupsi dan gratifikasi meninggal dunia, di RSPAD, Jakarta. Selasa (26/12/2023). Foto : Istimewah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Ia meninggal saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta. Selasa (26/12/2023).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menyebutkan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya,” ujarnya.

Antonius menyebutkan, dari penuturan Bapak Pianus, sikap mendiang yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.

“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Pianus.

Menurut keterangan adik Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu 27/12/2023 malam. Teranya.

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe terpidana kasus korupsi dan gratifikasi saat masih hidup dan menjadi tahanan KPK.

Untuk diketahui Lukas Enembe merupakan, mantan Gubernur Papua, ia dinonaktiktifkan dari jabatan Gubernur Papu, seetelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Selanjutnya, pada Kamis (7/12/2023) lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Profil Lukas Enembe
Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas adalah Gubernur Papua yang menjabat sejak tahun 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.

Lukas mengawali karirnya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Lukas Enembe berasal dari Partai Demokrat.

Masih merujuk dari sumber yang sama, berikut ini profil Lukas Enembe terkait biodata, riwayat pendidikan, organisasi, dan perjalanan kariernya, sebagaimana dikutip halaman detik.com.

Biodata Lukas Enembe :

Nama: Lukas Enembe S.IP, MH
Tempat, Tanggal Lahir: Mamit, 27 Juli 1967
Agama: Kristen Protestan
Nama instansi: Pemerintah Provinsi Papua
Jabatan: Gubernur Papua

Riwayat Pendidikan :

The Christian Leadership & Second Linguistic di Cornerstone College Australia (2001)
Strategi Ilmu Sosial dan Politik FISIP universitas Sam Ratulangi Manado (1995)
SMAN 3 Jayapura di Sentani (1986)
SMPN 1 Jayapura di Sentani (1983)
SD YPPGI Mamit (1980)

Pengalaman Organisasi :

Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988-1995)
Ketua Mahasiswa Jayawijaya Sulawesi Utara (1989-1992)
Pengurus SeMA FISIP UNSRAT Manado
Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992-1994)
Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992-1994)
Pergerakan kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah (1995-1996)
Penasehat beberapa PARPOL di Pegunungan Tengah (2001-2006)
Ketua Dewan Pembina DPW PDS (2003-2006)
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (2006-2011)
Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua (2010-2012)
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (2011-2016)

Perjalanan Karier :

CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke (1996-1997)
PNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke (1997-sekarang)
Izin Belajar di Australia (1998-2001)
Wakil Bupati Kab. Puncak Jaya (2005-2011)
Calon Gubernur Provinsi Papua (2005-2011)
Bupati Kab. Puncak Jaya (2007-2012)
Gubernur Papua (2013-2018 dan 2018-2023).***

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!