Nasional

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Polri

×

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Polri

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjalani sidang etik.

Dia di pecat terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dan narkoba. Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kapolres Ngada bernama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus dugaan pencabulan dan narkoba.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Fajar berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Atas perbuatannya, AKBP FWLS dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Selasa, 18 Maret 2025.

Selain itu, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

BACA JUGA :

Trunoyudo menyebut atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Fajar mengajukan banding.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ujarnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan di salah satu hotel terhadap empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Pelaku merekam perbuatan kejinya itu, lalu mempostingnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis tindak pidana kekerasan seksual yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.***

Pewarta : MARWAN H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!