Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon mengatakan, operasi ini dilaksanakan sejak tanggal 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Dari giat ini tim berhasil menertibkan lahan sawit ilegal seluas 317 ribu hektar di kawasan hutan yang merupakan aset negara.
KOTIM, NusantaraPosOnline.Com-Tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda PKH menertibkan sekaligus menyita lahan sawit ilegal seluas 317 ribu hektar (Ha) di wilayah Kalteng. Lahan sawit ilegal ini langsung diamankan dengan dipasang papan plang penyitaan oleh tim.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon mengatakan, operasi ini dilaksanakan sejak tanggal 24 Februari hingga 18 Maret 2025. Dari giat ini tim berhasil menertibkan lahan sawit ilegal seluas 317 ribu hektar di kawasan hutan yang merupakan aset negara.
“Untuk di Kalteng, lahan sawit ilegal yang paling besar ditemukan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, karena itu kunjungan kami ke Kotim ini untuk memasang plang penyitaan lahan di PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) seluas 12.069,39 hektare di Kecamatan Mentaya Hilir Utara,”ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (18/3).
Ia menjelaskan, bahwa kunjungan sekaligus pemasangan plang penyitaan ini didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Kepala Badan Informasi Geospasial, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kedatangan pejabat negara tersebut disambut oleh Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun, S.IP yang didampingi Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael dan Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Perlu kami jelaskan bahwa perasi ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang berada di kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,”ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa operasi Satgas Garuda PKH ini dilaksanakan serentak di 19 provinsi dari Sumatera Utara, Papua hingga Kalimantan Tengah salah satunya Kabupaten Kotim.
Lahan tersebut akan segera dikembalikan kepada negara guna mendukung kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Presiden RI, Prabowo Subianto. “Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah secara menyeluruh. Selain menertibkan aset negara, operasi ini juga bertujuan untuk mempercepat upaya perlindungan lingkungan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan masyarakat,”bebernya. ***
Editor : BUDI. W