SAMPIT, NusantaraPosOnline.Com- Majelis Pengadilan Negeri Sampit, Kalimantan tengan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Didit Setiawan alias Didit bersama keponakannya Robiyanur alias Abri. Terdakwa atas kasus pencurian buah sawit hanya seharga Rp 2.656.894.
“Bagaimana atas vonis ini, sudah kami pertimbangkan dari tuntutan jaksa kami kurangi 4 bulan,” tukas ketua majelis hakim Ega Shaktiana, Senin (10/8/2020).
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU), sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Arie Kesumawati.
Menurut hakim dalam pertimbangannya terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 15.48 wib di blok R104/105 Estate Bakung Mas, PT Mas DesaTangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Adapun sawit yang berhasil keduanya curi sebanyak 142 jenjang buah kelapa sawit atau dengan berat 1.770 kilogram dikembalikan kepada korban. Sementara itu tojok sebanyak 3 buah, dodos, parang dan obrok dirampas untuk dimusnahkan. Akibat kejadian itu pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2.656.894.
Dalam kasus ini majelis hakim sependapat dengan apa yang didakwa oleh jaksa dengan menjerat mereka sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (ags)