Hukrim

Eks Pegawai Bank BUMN di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka Kredit Fiktif

×

Eks Pegawai Bank BUMN di Kartasura Sukoharjo Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Senin (7/7/2025). Terkait pengungkapan kasus kredit fiktif di bank BUMN di kecamatan Kertasura.

SUKOHARJO, NusantaraPosOnline.Com-Polres Sukoharjo, Jateng, resmi menetapkan mantan pegawai bank BUMN di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berinisial MHB (42 tahun) sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

Tersangka MHB yang merupakan pria asal Semarang ini, pernah menjabat posisi strategis di bank tersebut. Saat menjabat, dia diduga menyalahgunakan kewenangannya, membuat kredit fiktif hingga merugiakan negara mencapai Rp 1 miliar.

Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik mengtakan, dalam menjalankan aksinya, MHB tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial BB, yang menyerahkan dokumen pengajuan kredit fiktif.

Tanpa melakukan survei yang layak dan mendetail terhadap calon debitur, MHB tetap memproses pencairan kredit tersebut.

“Survei hanya formalitas, bahkan ada yang tidak dilakukan sama sekali,” ungkap Pariastutik dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Senin (7/7/2025).

Setelah pengajuan kredit diproses, MHB melanjutkan aksinya dengan membawa permohonan tersebut ke kepala unit bank hingga akhirnya disetujui dan dana dicairkan.

Namun, alih-alih digunakan sesuai prosedur, uang hasil pencairan justru diserahkan oleh debitur ke rumah BB, dan mereka hanya menerima sebagian kecil sebagai pinjaman dari BB.

Sepanjang tahun 2013 hingga 2014, tercatat sebanyak 56 kredit bermasalah yang diloloskan MHB, mayoritas merupakan hasil kolaborasinya dengan BB. Tak hanya itu, MHB juga membuat kredit fiktif menggunakan identitas palsu dan praktik kredit topengan demi melancarkan kejahatannya.

Atas perbuatannya tersangka MHB dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menambahkan, bahwa BB, rekan MHB yang kini berstatus buron, berperan sebagai calo dalam skema kredit bodong ini. BB bertugas mengumpulkan dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif yang kemudian diserahkan kepada MHB untuk diproses.

“Saat ini tersangka baru satu, yaitu MHB. Sementara BB masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika berhasil ditangkap, akan langsung kami proses,” ujar Zaenudin.

Sementara itu, tersangka MHB saat di hadirkan dalam konferensi pers, ia mengakui bahwa ia mengenal BB, sebagai nasabah lama yang telah menjalin hubungan baik dengan bank selama 10 tahun. Hubungan pertemanan dan rekam jejak BB yang terlihat mulus membuat MHB lengah.

“Awalnya pengajuan kredit BB sesuai prosedur. Saya tidak tahu bahwa dokumen yang diberikan ternyata fiktif. Namun saya akui, saya lalai karena tidak melakukan survei. Saya percaya karena BB adalah nasabah lama dan teman saya,” Kata MHB.

Ia juga mengakui bahwa beberapa pengajuan kredit dari nasabah lain yang dibawa BB juga tidak ia survei.

Dalam kesempatan tersebut, MHB membantah ikut menikmati hasil dari kredit fiktif yang diajukan oleh BB. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mendapat keuntungan dari kredit fiktif yang dibuatnya sendiri.

MHB mengakui bahwa pada tahun 2015 ia memilih mengundurkan diri dari bank tempatnya bekerja dan sejak saat itu tidak lagi melanjutkan pembayaran angsuran kredit yang sempat ia ajukan. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!