Nasional

Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar

×

Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan Usai menjalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023). Terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

JAKARTA-Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Selasa (5/12/2023).

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka,” Ucap jaksa dalam persidangan.

JPU membeberkan bahwa Hasbi Hasan menerima suap tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana / KSP ID, Heryanto Tanaka (HT).

Menurut Jaksa, suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka.

Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris. Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nc 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg.

Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum. Terdakwa Dadan menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.

“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ucap jaksa.

“Dari permintaan Dadan Tri Yudianto itu Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” sambungnya.

Diuraikan jaksa, Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” jelas jaksa.

Adapun perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota, dan Prim Haryadi selaku hakim anggota. Majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!