Nasional

Firli Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Ketua KPK, Digantika Nawawi

×

Firli Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Ketua KPK, Digantika Nawawi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat mengumumkan pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. di Gedung KPK, pada Kamis (23/11/2023).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan telah menetapkan salah satu pimpinan KPK,  yakni Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, untuk mengantikan Firli.

Pemberhentian Firli sesuai dengan keputusan presiden terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Demikian disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ujarnya.

BACA JUGA :

Menurut Ari, Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Sebelunya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kamis (23/11/2023) di Gedung KPK telah mengumumkan pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Alex menyebut pemberhentian Firli sesuai dengan keputusan presiden atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi juga telah mencegah Firli bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, Firli telah mengajukan praperadilan terkait status hukum sebagai tersangka yang sekarang disandangnya.****

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!