Hukrim

Gegara Tak Dipinjami Uang, Warga Surabaya Bunuh Ibu RT di Malang

×

Gegara Tak Dipinjami Uang, Warga Surabaya Bunuh Ibu RT di Malang

Sebarkan artikel ini
Evi Wijayanti (baju tahanan warna oranye) pelaku pembunuhan ibu Rumah tanggal (RT) di Malang. Saat dihadirkan dalam jumpa pers di mapolres Malang. Senin (22/7/2024). (Istimewah).

MALANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus pembunuhan seorang ibu Rumah tangga (RT) bernama Suni (48) yang mayatnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa 16 Juli 2024 akhirnya mulai menemui titik terang. Kini polisi sudah menangkap satu orang pelaku.

Seorang pelaku yang ditangkap, yakni Evi Wijayanti (51) yang sebelumnya sempat bertamu ke rumah korban di Malang.

Mayat korban pertama kali diketahui oleh Juwanto suaminya, ketika baru pulang kerja, Selasa (16/7/2024), sekitar pukul 16.00 WIB. Saksi menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamar.

“Tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Malang di kawasan Krembangan, Surabaya, kemarin. Identitas tersangka terungkap dari penyelidikan rekaman CCTV dari jalur yang dilintasi oleh tersangka.” Kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, dalam jumpa pers di mapolres Malang. Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut ia mengtakan, dalam penyelidikan, polisi juga meminta keterangan 13 orang sebagai saksi. Mereka meliputi tetangga, keluarga. Pelaku nekat berbuat keji lantaran sakit hati tak dipinjami uang Rp 1 juta.

“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban karena merasa sakit hati tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp 1 juta,” Terang Imam.

Pelaku sengaja, membawa palu dari rumahnya untuk digunakan sebagai alat pemukul bila korban tidak mau meminjami uang.

“Setelah membunuh korban, tersangka langsung mengambil harta benda Korban antara lain HP dan sepeda motor korban lalu bergegas meninggalkan rumah korban dan kembali ke rumah,” tambahnya.

“Tersangka adalah ibu rumah tangga dan juga teman korban. Korban dan pelaku kenal sekitar 6 bulan lalu kemudian bertukar nomor HP, selanjutnya komunikasi lewat WA,”  Ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pertama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukumannya paling 20 tahun penjara.

Kedua penyidik menyertakan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir, EV dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamanakan sejumlah barang bukti, diantaranya motor Honda Vario warna putih milik korban, yang dibawa tersangka ke Surabaya setelah menghabisi nyawa korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!