Hukrim  

Gelapkan Rp 300 Juta, Anak Guru Ngaji Di Palembang Di Polisikan

Korban berinisial FC, saat melapor di Polrestabes Palembang. Rabu (14/10/2020).

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria bernama Muhamad Hasan warga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/10/2020). Karena melarikan atau menggelapkan uang sebesar Rp 300 juta yang dititipkan kepadanya.

Korban berinisial FC, warga Dipo, Kertapati, Palembang, ketika memberikan keterangan mengatakan kejadian tesebut berawal pada Sabtu (10/8/2019) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. FC  mengajak pelaku Muhamad Hasan untuk bertemu di Jalan Angkatan 66, Gang Rajawali, Talang Aman, Kemuning.

“Tujuan saya bertemu pelaku dengan maksud untuk menitipkan uang saya sebesar Rp 300 juta, untuk disimpan atau dititipkan kepada pelaku, dan apabila suatu saat saya memerlukan uang tersebut saya akan ambil kembali dari pelaku,” kata FC kepada petugas SPKT.

Menurutnya, uang sebanyak itu dititipkan kepada pelaku, lantaran pelaku sudah sangat kenal dan merupakan anak dari guru mengajinya. “Saya percaya saja kalau uang dititipkan kepada pelaku, karena pelaku anak guru mengaji saya,” tukasnya.

Tapi, saat uang akan diambil, kata FC, Hasan memberikan selembar cek yang ternyata tidak ada saldo. Setelah itu, Hasan selalu menghindar dan tidak diangkat ketika ditelepon. “Telepon tidak diangkat saya terpaksa melapor pelaku, supaya ia bertanggung jawab dan diproses,” katanya.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan membenarkan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Laporan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti Sat Reskrim,” kata Irene. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!