Hukrim  

Gus Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Divonis 7 Tahun Bui

Suasana sidang putusan kasus pemerkosaan dan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi. di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi anak kiai di Jombang, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah Kecamatan Ploso Jombang, divonis 7 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Gus Bechi terbukti bersalah dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwatinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 dan membayar perkara Rp 3.000. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepda terdakwa.” kata Hakim Sutrisno saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (17/11/2022).

Vonis terhadap Gus Bechi ini lebih ringan 9 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara.

Dalam sidang putusan ini, Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan meringankan vonis yang dijatuhkan ke Gus Bechi. Alasan yang meringankan diantaranya terdakwa Gus Bechi dinilai masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya.

Selain itu selama di persidangan, terdakwa Gus Bechi juga berlaku sopan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sudah berkeluarga hal ini yang menjadi jadi pertimbangan hakim.

Kendati vonis yang dijatuhkan ke Gus Bechi lebih ringan 9 tahun dari tuntutan JPU. Rupanya tidak memuaskan keluarga dan pendukung pendukung terdakwa Gus Bechi, yang mengawal sidang sejak pagi. Mereka langsung memprotes dan meneriaki hakim dan jaksa.

Bahkan sejumlah pendukungnya sempat ada yang menyerang dan merebut kamera wartawan yang merekam suasana pengadilan. Mereka menerikana bahwa kasus yang menimpa Gus Bechi adalah rekayasa dan mereka meminta agar vonis tersebut diajukan banding.

Sementara dari pihak JPU menyataka menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan, JPU mengajukan banding. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!