JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan perkara uji materiil UU Pemilu, menilai gugatan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) terkesan terburu-buru mengajukan gugatannya. Pasalnya, saat UU Pemilu saat ini belum memiliki nomor dan belum masuk lembaran negara.
“Undang-undangnya belum diundangkan, tapi tadi alasannya karena efisiensi waktu,” ujar hakim ketua Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
Sementara itu, hakim anggota Maria Farida Indrati mengapresiasi isi dari permohonan uji materi yang dilayangkan oleh ACTA itu. Namun, hakin tersebut masih merasa heran mengapa ACTA terkesan terburu-buru dalam mengajuka uji materiil. Padahal UU Pemilu belum memiliki nomor.
“Permohonannya bagus, tapi saya heran undang-undang belum ada nomor kok diajukan ke MK ya. Kalau mengacu ke pasal 20 ayat 5, undang-undang yang sudah setujui DPR dan pemerintah tadi disahkan Presiden maka sah berlaku sebagai undang-undang. Tapi kalau sampai 30 hari tidak selesai tapi kita sidang, pasti anda kan mau cepat kan ya, tapi kalau lanjut belum ada nomor bagaimana?” terang Maria.
Terkait hal tersebut, Maria meminta pada ACTA untuk mengecek apakah saat ini UU Pemilu sudah masuk lembar negara dan sudah memiliki nomor. “Itu bisa dilihat di Setneg, sudah ada nomornya atau belum,” kata Maria.
Sedangkan hakim anggota Saldi Isra menyebut semua tahapan di MK memiliki proses dan kesabaran.
“Kalau kita baca (permohonan uji materiil), pemilu sudah dekat saja rasanya. Jadi butuh kesabaran juga,” tutur Saldi.
Saldi mengatakan sebaiknya ACTA sabar menunggu nomor surat untuk UU Pemilu terlebih dulu baru melakukan permohonan uji materiil. Karena Saldi menganggap tahapan menuju Pilpres 2019 juga masih sangat jauh.
“Harusnya sabar saja, tunggu UU ada nomornya supaya lebih enak. Tahapan kan masih jauh. Tapi kan itu hak pemohon, bila mengajukan uji materiil sekarang,” ujar Saldi.
Untuk diketahui, ACTA menggugat syarat presidential threshold dalam UU Pemilu. UU yang disahkan pekan lalu itu belum ada nomoran dari Setneg. (jn)