Hukrim  

Halangi Penangkapan, 5 Pengikut Gus Bechi Jombang Divonis 5 Bulan Bui

Suasana persidangan dalam agenda putusan terhadap lima terdakwa simpatisan MSAT di Pengadilan Negeri Jombang. Selasa, (15/11/2022).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada lima orang pengikut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Gus Bechi. Selasa, (15/11/2022).

Lima pengikut Gus  Bechi tesebut, mereka adalah : Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo, serta Dedy Purnama. Mereka terbukti bersalah menghalang-halangi polisi saat akan meangkap Gus Bechi.

“Mengadili, menyatakan 4 terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing lima bulan penjara.” Kata ketua majlis hakim Bambang Setyawan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Selasa, (15/11/2022).

Ketua majlis hakim, juba menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar pasal 221 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan hukuma 7 bulan penjara.

Menangapi vonis tersebut JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas Akira menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui kasus yang menyeret 5 terdakwa ini kedalam bui, berawal pada Juli 2022 lalu, lima terdakwa melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan polisi.

Dengan cara menghadang petugas (polisi) saat hendak melakukan penangkapan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Gus Bechi, buronan kasus dugan pencabulan dan pemerosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah (Ponpes Shiddiqiyyah) Kecamatan Ploso Jombang.

Lima orang tersebut memiliki peran masing-masing. Dedy Purnama berperan sebagai sopir yang menghadang barikade polisi yang akan menangkap Gus Bechi di Jembatan Ploso, pada Minggu 3 Juli 2022.

Sedangkan Windu Haribadi Ahmad pemilik sejumlah peralatan canggih untuk memantau petugas, dan diduga menabrak barikade petugas di pintu gerbang Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis 7 Juli 2022. Windu menabrak barikade petugas menggunakan sepeda motor.

Sementara tiga orang sisanya, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz dan Subagyo Admojo, diduga memprovokasi dan menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Mereka kemudian dibekuk petugas.

Sedangkan MSAT atau Gus Bechi juga ditangkap polisi pada Kamis malam 7 Juli 2022 setelah polisi mengepung rumah Gus Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah sekitar sekitar 7 jam.

Sebelumnya Kombes Pol Totok Suharoyanto, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, gabungan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bersama penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. Terkait kasus menghalangi proses penyidikan polisi.

“1 orang tersangka terlibat dalam kejadian hari minggu 3 Juli 2022 saat penyergapan. 4 orang tersangka, dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, kamis 7 Juli 2022 di pondok (Ponpes Shiddiqiyyah milik ayah Gus Bchi ).” katanya Totok pada wartawan. Jumat (8/8/2022) lalu. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!