Hukrim  

Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka, Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Kontraktor

MAJALENGKA, NusantaraPosOnline.Com-Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka Anak Bupati Majalengka Karna Sobahin, resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor, namun hingga kini belum ditahan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11).

Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap IN (Irfan Nur Alam) “Penetapan tersangkanya IN (Irfan Nur Alam), sudah dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik,” kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11).

Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu,” kata dia seperti dilansir Antaranews.

Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12). Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.

Sebelumnya, Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor berna Panji Pamungkasandi.

Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.(KPJ)

Kontraktor bernama Panji mengalami luka tembak pada tangan kiri. Selain itu, beberapa karyawannya disebut mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang yang datang bersama INA. Insiden itu terjadi setelah Panji meminta pembayaran proyek.

“Tiba tiba sekitar jam 23:30 WIB, saya dibangunkan paksa oleh orang orang yang datang bersamaan dengan INA. Dan setelah keluar dari mobil dirinya ditodong dengan senjata api ke kepala, untungnya senjata tersebut berhasil ditepis yang akhirnya mengenai telapak tangan sebelah kiri,” kata dia.

Setelah keributan berakhir, Panji dibawa ke rumah sakit dalam keadaan terluka oleh kerabatnya. Kejadian yang menimpanya ini sudah dilaporkan kepada pihak Polres Majalengka.

Kronologi Penembakan Versi Panji Pamungkasandi :

Panji Pamungkasandi (40) mengaku jadi Korban penembakan di Kabupaten Majalengka pada Minggu (10/11/2019). Ada luka perban di tangan kirinya, bekas luka tembak.

Panji Pamungkasandi (40) korban penembakan di Kabupaten Majalengka

Ia menyebut pelakunya bernama Irfan Nur Alam, Kabag Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.

Peristiwa penembakan terjadi di sebuah ruko di Jalan Cigasong Kabupaten Majalengka. Ketika itu, Panji Pamungkasandi mengaku sedang menunggu kehadiran Irfan Nur Alam terkait pembayaran uang proyek.

“Saya menunggu di mobil, sampai ketiduran. Tiba-tiba saya didatangi orang pak Irfan, memaksa keluar dari mobil dan akhirnya saya masuk ke ruko,” katanya.

Sesaat sebelum memasuki ruko tersebut, Panji Pamungkasandi mengaku sempat dihampiri Irfan Nur Alam yang sambil menenteng senjata di tangan kanannya.

“Dia bilang waktu itu ‘kamu di sini bikin masalah bikin rusuh terus’. Dia sambil menodongkan senjata,” katanya.

Saat ditodong pakai senjata itulah, Panji Pamungkasandi mengaku menepis tangan Irfan supaya senjata tidak mengarah kepadanya.

Sempat ada upaya perlawanan dari Irfan saat Panji menyingkirkan senjata yang diarahkan padanya.

‎”Dari situ ada suara letusan dari senjata kena tangan saya dan rekan pak Irfan. Saat itu, saya dibawa ke dalam ruko. Uangnya Rp 500 juta diberikan dari pak Irfan sambil dilempar,” katanya.

Panji mengakui ia datang ke Ruko tersebut bersama belasan orang rekannya, seingat dia 12 orang. Dia juga mengakui sempat ada keributan dengan orang-orang yang dibawa oleh Irfan.

Sebagian di antara kedua kubu mengalami luka lebam karena bentrokan. Usai mendapatkan uang itu, Panji Pamungkasandi meninggalkan ruko.

“Lalu saya ke rumah sakit dan laporan ke polisi. Katanya saya bawa senjata tajam, nah waktu saya laporan polisi itu, mobil saya dan pegawai digeledah dan tidak didapati apapun di dalam mobil,” ucap Panji Pamungkasandi.

Disinggung soal proyek yang dikerjakan Panji, ia mengaku mengerjakan proyek SPBU senilai Rp 800 juta.

Sebelum menemui Irfan, Panji mengaku bertemu dengan pria bernama Andi, rekanan Irfan. Irfan menjanjikan akan membayar sisanya, setelah bertemu dengan Andi.

“Saat sebelum kejadian itu, pak Andi bilang untuk menemui Irfan di ruko. Di ruko tersebut, di janjikan uang akan di bayarkan sepenuhnya oleh Irfan,” kata Panji Pamungkasandi. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!