JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap dua pemuda jaringan peredaran narkoba, yakni Eko Adi S (24), warga Kecamatan Kesamben dan Irgi Bagus R (22) warga Kecamatan Peterongan.
Mereka ditangkap pada Minggu (26/3/2023) dini hari, bersama bersama barang bukti paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai lebih dari 5 gram.
Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengtakan, sebelumnya sudah melakukan pengintaian keduanya.
“Tepatnya Minggu (26/3/202) dini hari, keduanya terlihat muncul di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Yakin dengan buruannya, polisi yang sudah siaga langsung melakukan penyergapan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti paket sabu-sabut dalam plastik klip dengan berat kotor mencapai 5 gram.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit HP diduga digunakan alat transaksi, alat hisap sabu-sabu, korek api, termasuk sejumlah plastik klip diduga terdapat sisa sabu-sabu.
“Polisi juga mangamankan satu unit motor bernopol S 4752 VC. Keduanya pun hanya bisa pasrah digelandang polisi ke Mapolres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Komar.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Komar, keduanya mengaku baru sekitar setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Selain jadi pemakai, keduanya juga seringkali berperan sebagai kurir.
”Kedua tersangka ini, mengaku sebagai kurir juga pemakai, sudah berjalan selama setahun terakhir. Kami masih mengembangkan lebih lanjut untuk melacak jaringan para tersangka” Ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Komar. (Why)