Mereka ditahan karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan Siring / Drainase Jalan Bukit Pulau Panggung – Muara Danau pada PUPR Muara Enim, tahun 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 545 juta lebih.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatra selatan, resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Siring / Drainase Jalan Bukit Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Total kerugian negara mencapai Rp 545 juta lebih.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni, JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dan dua orang Kontraktor Proyek berinisial HD dan Z. Ketiganya ditahan, pada Selasa (29/4/2025), seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, mengtakan, penahanan ini dilakukan guna percepatan proses penanganan perkara.
“Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Terhitung sejak tanggal 29 April – 18 Mei 2025,” Kata Anjasra, saat mengelara konferensi pers, di kantor Kejari Muara Enim, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.
“Modus yang dilakukan para tersangka JA, HD dan Z dalam perkara ini, mereka melakukan penyimpangan dengan cara melaksanakan pekerjaan jauh di bawah Spesifikasi Teknis (Spektek) yang tertuang dalam RAB (Rencana anggaran belanja) proyek,” Ujarnya.
Anjasra membeberkan, bahwa proyek ini bernilai hamir Rp 1 miliar. Proyek hanya dikerjakan 36,58 % dari volume pekerjaan. Hal ini mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring / Drainase.
“Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 545.291.539,35, akibat penyimpangan proyek ini.” Teranggnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Pengungkapan Perkara
Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung-Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Adapun potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi sebesar Rp 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan persentase pekerjaan 50,62%.
Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam perkara ini.
Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV. GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, Kejari Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa (25/2/2025).
Pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan cara mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton proyek Siring / Drainase tersebut.
Kemudian, sebanyak empat orang saksi, yakni Direktur CV. CK, Pelaksana Lapangan CV. GG dan 2 orang Pengawas Lapangan dari Dinas PUPR Muara Enim, diperiksa tim Penyidik pada Kamis (27/2/2025) di Kantor Kejari Muara Enim.
Pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.
Setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, pada 29 April 2025, tim Penyidik resmi mengumumkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni JA selaku PPK bersama 2 Kontraktor Proyek HD dan Z, dan ketiganya langsung dilakukan penahanan.***
Pewarta : JUNSRI