Kabar Baik, Pemerintah Hapus Syarat Hasil Tes Negatif PCR dan Antigen

FOTO : Ilustrasi Pemerintah Hapus Syarat Hasil Tes Negatif PCR dan Antigen

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Indonesia mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan selama masa pandemi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut antara lain menghapus syarat hasil tes negatif PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada 8 Maret 2022.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit per 8 Maret 2022.

“Perjalanan domestik juga dimulai dengan prinsip kehati-hatian, yaitu pemantauan lewat aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi lengkap dan booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” jelas Kepala Subbidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19 TNI Purn Alexander K Ginting. Selasa (8/3/2022).

Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan berlaku bagi pelaku perjanjian domestik dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Sementara bagi pelaku perjalanan domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau tes usap antigen. Sampel tes RT- PCR diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sedangkan sampel tes usap antigen diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter.

“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan tersebut,” katanya.

Sementara syarat hasil tes negatif PCR dan antigen dihapus, pelaku perjalanan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

“Pelaku perjalanan juga rutin mengganti masker setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan,” jelas Alexander.

Dia menambahkan selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Ketentuan tersebut juga melarang pelaku perjalanan makan dan minum sepanjang perjalanan dengan durasi kurang dari dua jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!