JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa (Kades) Sumberjo Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa timur, Hariono, menegaskan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya tidak terjadi Pungli (Pungutan liar).
Pernyataan tersebut ia, sampaikan untuk menangapi pemberitaan yang ditulis oleh salah satu media online lokal, yang memberitakan pelaksanaan program PTSL di Desa Sumberjo diduga terjadi Pungli.
Kepala Desa Sumberjo Hariono, menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perlu saya luruskan, agar tidak membingungkan, dan meresahkan warga.
“Pada tahun 2025, Desa Sumberjo mendapatkan bantuan program PTSL atau yang dikenal masyarakat program sertifikat tanah gratis, dari Kementerian ATR/BPN.” Kata Kades Hariono. Rabu (8/1/2025).

Pelaksanaan persiapan PTSL di tingkat desa, ditangani oleh panitia atau Pokmas. Sebelum pendaftaran PTSL dibuka, Pemerintah Desa Sumberjo, telah menetapkan dan mensosialisasikan bahwa biaya pendaftaran sertifikat tanah program PTSL sebesar Rp 150 ribu per-bidang.
“Biaya Rp 150 ribu tersebut, untuk membiayai kegiatan persiapan penyelenggaraan PTSL di tingkat desa, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.” Ujarnya.
Hariono menegaskan, semua komponen pembiayaan sudah mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB 3 Menteri) Menteri ATR /BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Mendes PDTT Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. Untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu.
“Jadi saya memastikan, bahwa semua tahapan pelaksanaan program PTSL di Desa Sumberjo, berjalan lancar dan pembiayaan pengurusan PTSL sesuai aturan. Program PTSL ini yang telah dinantikan masyarakat selama beberapa tahun belakangan ini.” Ungkapnya.
Kades Sumberjo, juga menjamin pelaksanaan pendaftaran PTSL yang berjalan di Sumberjo tidak terjadi Pungli, dan akan melakukan tindakan tegas kepada perangkat desa atau panitia, jika terbukti menarik pungli PTSL.
“Kalau ada warga yang merasa dipungut biaya lebih dari Rp 150 ribu, bisa melapor ke saya. Akan kami tidak tegas, dan jika terbukti ada perangkat desa atau panitia yang melakukan pungli pengurusan PTSL, akan kami suruh mengembalikan uang kelebihanya. Jika tidak mengembalikan akan kami serahkan kepada penegak hukum.”Tegasnya.

Hariono juga menambahkan, sebelum program PTSL dilaksanakan, pada Agustus 2024 lalu, Pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dihadiri oleh pihak BPN, Polres, Kejaksaan, Pihak Kecamatan, Babinsa, Babinkantib.
“Dalam sosialisasi tersebut, kami sampaikan atau disosialisasikan kepada warga bahwa biaya pengurusan PTSL di desa Sumberjo sebesar Rp 150 ribu.” Imbuh Hariono.
Tak hanya itu, sambung Hariono, dalam setiap kegiatan pengajian di saya juga mensosilisasikan terkait biaya pengurusan PTSL.
“Bahkan kami dan panitia PTSl desa Sumberjo, melakukan ledang keliling desa untuk memberitahukan kepada warga terkait biaya pengurusan PTSL. Hal ini kami lakukan agar program PTSL berjalan dengan lancar dan tidak terjadi pungli.” Pungkas Hariono, Kades Sumberjo.
Dalam kesempatan yang sama, ketua panitia PTSL Desa Sumberjo, Kusmianto Rahadi alias Totok menambahkan, bahwa biaya pengurusan atau pendaftaran PTSL di Desa Sumberjo kami laksanakan sesuai petujuk dan arahan Kades Sumberjo Rp 150 ribu perbidang.
“Untuk jumlah pemohon sertifikat tanah program PTSL di Desa Sumberjo total mencapai 684 bidang. Untuk biaya pendaftaran kami panitia memungut biaya Rp 150 ribu per bidang. Sesuai dengan intruksi Kades Sumberjo dan mengacu kepada SKB 3 Menteri dengan biaya Rp 150 Ribu.” Kata Totok. Rabu (8/1/2025).

Totok juga membantah, tentang pemberitaan miring terkait pelaksanaan PTSL di Desanya.
“Terkait adanya pemberitaan, ada dugaan pungli program PTSL di Desa Sumberjo yang diberitakan salah satu media online lokal. Pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar. Karena kami selaku panitia sudah melakukan Ledang Keliling Desa Sumberjo Mengsosialisasikan, biaya pendaftaran PTSL. Hal itu untuk mencegah pungli.” Ungkap Totok.
Ditempat terpisah, Imam Rifai salah seorang warga, Desa Sumberjo, yang juga pemohon sertifikat tanah program PTSL mengatakan, warga sangat senang dengan adanya program PTSL ini.
“Warga sangat menyambut baik program PTSL, karena sangat membantu warga, karena prosesnya cepat dan mudah. Biaya pendaftaran sangat murah Rp 150 ribu.” Kata Rifai.
Meski di pungut biaya Rp 150 ribu, ia mengaku ikhlas karena itu sudah kesepakatan bersama melalui rapat desa.
“Untuk besarnya biaya Rp 150 ribu, itu sudah kesepakatan melalui rapat desa. Dan sudah disosialisasikan ke pada warga. Panitia PTSL bahkan melakukan ledang membawa pengeras suara, memberitahu warga bahwa biaya PTSL cuman Rp 150 ribu. Kades Sumberjo, juga sering memyampaikan kepada warga masalah biaya PTSL.” Ujarnya.
Iapun mengaku senang dengan program PTSL, karena akan membuat status kepemilikan lahan warga menjadi tambah jelas. Ungkap Rifa’i. ***
Pewarta : RURIN