KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Kafe Bacchus Pool and Louge yang ada berada di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, akhirnya kembali batal Beroperasi, setelah dilakukan penutupan paksa yang kedua kalinya oleh petuga Sapol PP Kota Kediri, pada Selasa alam (19/9/2023) lalu.
Marwan, warga setempat menyebutkan, sebelumnya kafe ini, pernah didatangi petuga Sapol PP Kota Kediri dan dilakukan penutupan paksa, Karena belum kantongi izin lengkap.
“Nah pada Selasa alam (19/9/2023) lalu, cafe nekat maukan coba buka kembali, satpol PP pun lasung mendatangi lokasi dan melakukan penutupan paksa. Penutupan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan petugas Satpol PP.” Ujar, marwan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, timnya mendatangi kafe lantaran disinyalir akan beroperasi pada Selasa malam.
“Rencananya begitu (akan beroperasi lagi, Red). Tetapi kita sampaikan sekali lagi karena belum melengkapi persyaratan perizinan, kita arahkan untuk tidak buka dulu. Kita imbau dan tongkrongi jangan sampai betul-betul buka (sebelum perizinan lengkap, Red),” ujarnya.
Kenekatan itu bukan kali pertama. Rabu (13/9/2023) lalu mereka juga berencana melaksanakan open trial. Rencana tersebut batal karena aparat penegak perda datang ke lokasi. Selanjutnya kafe ditutup karena belum mengantongi izin.
Saat didatangi oleh Satpol PP, manajemen kafe beralasan hanya melakukan check sound. Artinya, belum buka sepenuhnya untuk umum. Tetapi,, mereka tetap dilarang membunyikan music pada malam hari.
Sebelumnya, kafe juga pernah ditutup paksa oleh Satpol PP Kota Kediri pada 22 Agustus lalu. Pada saat itu, alasan manajemen pun sama. Yakni hanya sebatas check sound setelah menggelar selamatan.
“Untuk proses selanjutnya, kita rapatkan dulu terkait langkah-langkah yang perlu diambil. Karena ini juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang terkait dengan perizinan,” terang Agus.
Lebih jauh Agus menuturkan, pihaknya juga sudah menyurati manajemen kafe. “Sebenarnya kita sudah surati sebelumnya, tetapi dia tetap coba-coba. Makanya nanti tetap kita pantau,” tegasnya.
Terkait perizinan, menurut Agus manajemen kafe baru memenuhi izin nomor induk berusaha (NIB), izin minuman beralkohol, serta tata ruang. “Untuk PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLR (sertifikat laik fungsi) juga belum,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Darmasto juga membenarkan terkait perizinan kafe yang belum lengkap.
Menurutnya, DPMPTSP hingga hari ini belum menerbitkan perizinan dasar untuk operasional kafe yang berada di tepi Jl.
Letjend Sutoyo tersebut. “Sudah ada beberapa yang diurus. Seperti NIB. Namun untuk izin dasarnya seperti PBG dan SLF belum terpenuhi,” pungkas Edi. (Rin)