Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kalah Prapradilan Kasus CSR Ketua BPD Roomo, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru

2
×

Kalah Prapradilan Kasus CSR Ketua BPD Roomo, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru

Sebarkan artikel ini
Kajari Gresik Nana Riana (tengah) saat memberi keterang press.
Example 468x60

GRESIK, NusantaraPosOnline.Com-Nur Hasyim Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menang dalam gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Status tersangka yang menjerat Nur Hasyim pun gugur.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nur Hasyim di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang diemban Nur Hasyim.

Example 300x600

Atas putusan Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk tersebut, Kejari Gresik akan melakukan perlawanan, mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Setelah mengkaji amar dan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, pihaknya menemui sejumlah kejanggalan. Pertama, penggunaan dana donasi/bantuan pengembangan masyarakat (CSR) yang sudah masuk ke dalam rekening kas Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik bukan kualifikasi sebagai kerugian keuangan negara karena PT Smelting adalah entitas badan hukum.

“Kedua, pertimbangan yang menyatakan bahwa ‘siapapun tidak boleh menyatakan adanya kerugian keuangan negara, kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)’, dalam praktik selama ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan persidangan, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan juga oleh BPKP, auditor pada Inspektorat atau internal kejaksaan bahkan dalam beberapa kasus kerugian keuangan negara juga dilakukan akuntan publik,” beber Alifin, Selasa (22/10/2024).

Selanjutnya, terhadap tersangka (selaku Pemohon) selain disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Nur Hasyim juga disangkakan pula melanggar Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang mengantur tentang penggelapan uang/surat berharga dalam jabatan.

Pihak kejaksaan pun melaksanakan putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk tersebut dengan cara melaksanakan melepaskan/mengeluarkan Nur Hasyim dari tahanan.

“Namun demikian, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor: 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024,” tandas Alifin Nurahmana Wanda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan praperadilan Nur Hasyim, Ketua BPD Roomo, Kecamatan Manyar yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi dana beras CSR.

Kepastian Nur Hasyim menang praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik itu setelah Majelis Hakim PN Gresik membacakan putusan praperadilan, Senin (21/10/2024).

Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua BPD Roomo itu dan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah.

Hal tersebut didasari lantaran proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” ujar Adhi.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rutan Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September lalu. Pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik.

“Memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” tandas Majelis Hakim.

Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan praperadilan tersebut. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Jika memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun pihak Kejari tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

“Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” Pungkasnya.***

Pewarta : SAFRI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *