TIMOR TENGAH SELATAN-Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS) Aiptu Firmansyah dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi penempatan khusus (Patsus). Dia, terkena sanksi karena terbukti terlibat judi sabung ayam di Desa Noelbalki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami sudah perintahkan penyidik internal dalam hal ini Propam Polres TTS untuk lakukan penyelidikan lebih jauh terhadap anggota tersebut,” kata Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Sigit Harimbawan dilansir ANTARA, Senin (17/6/2025).
Dari video/foto viral, Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara terlihat berada di arena judi sabung ayam dengan memegang seekor ayam jantan yang akan diadu dengan ayam jantan lawannya.
Firmansyah mengakui terlibat dalam praktik judi sabung ayam. Karena perbuatannya itu, Firmansyah langsung dicopot dari jabatannya lalu dipatsus dan ditahan di sel Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan terbukti bersalah dan terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Dia menjelaskan beberapa sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan pemerintah ( PP No.02 Tahun 2023) tentang disiplin anggota Polri telah diberikan dan bersifat kumulatif seperti melalui teguran tertulis.
Kemudian juga, penundaan mengikuti pendidikan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan di tempat khusus atau Patsus.
“Karena itu jika anggota yang kedapatan terbukti melanggar disiplin dengan bermain judi maka pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin maupun kode etik kepada anggota melanggar apalagi mencoba bermain judi,” tegasnya.
Kapolres Sigit juga menegaskan tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng nama baik institusi Polri.
“Jika bersalah ya tetap harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi, tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat jika terbukti tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya. ***
Editor : BUDI. W