JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan negeri Jombang menetapkan ketua Komite olah raga nasional (KONI) Kabupaten Jombang, H Tito Kadar Isman (TKI) sebagai tersangka dalam kasus, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, status hukum Tito ditingkatkan sebagai tersangka. “Kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara TKI selaku ketua Koni Jombang, periode 2017-2020. Dalam kasus penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019,” Kata Yulius dalam jumpa pers yang digelar selasa (8/12/2020).

Menurut Yulius, dalam kasus ini ada temuan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Dari nilai kerugian tersebut, ada kemungkinan bisa bertambah. “Saat ini kerugian Negara mencapai RP 270 juta, masih akan kita dalami lagi, tidak menutup kemungkinan nilai kerugian bisa bertambah,” Ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi. “Atas perbuatannya Tito, di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 tentang pemberantasan korupsi. Jadi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Jombang, Kejari Jombang, pada hari ini tertanggal 8 Desember 2020 ini, sudah menetapkan satu orang tersangka.” Kata Yulius, menegaskan.
Kendati demikian, kata Yulius, pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap Tito.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Jombang telah meningkatkan status kasus ini, dari penyelidikan ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan. Dan Kejari Jombang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020 tertanggal 21 September 2020, lalu. (Why)