Dalam pengeledahan ini KPK menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor milik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK kembali melakukan penggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK, di Bandung, Jawa Barat. Sabtu (12/4/2025).
KPK mengungkapkan penggeledahan ini, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam pengeledahan ini KPK menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor milik mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Jakarta. Sabtu (12/4/2025).
Menurut Asep, penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut. Tidak dijelaskan jenis barang elektronik yang disita.
Disinggung, terkait jenis sepeda motor apa yang disita KPK ? Ia mengaku tidak hafal rincian kendaraan tersebut. “Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ungkap Asep.
Asep juga mengatakan, KPK bakal memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, sudah melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah dokumen.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana iklan bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) ini bermula dari anggaran iklan BJB dalam periode 2021-2023 sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp 300 miliar, kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tersangka lain adalah pihak swasta, masing-masing pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut, disangkakaa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Pewarta : BUDI. W