Kasus Pungli Prona, Seorang Kasun Di Jombang Kumpulkan Warga, Sempat Dikira Ada Hajatan

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com- Sempat dikira mau ada acara hajatan, puluhan warga desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Mendadak dapat undangan lesan dari Kepala dusun Berjel (Kasun) desa Pucangro bernama Bekti. Undangan tersebut bertempat di kediaman Bekti, di dusun Berjel.

Menurut AM (50), warga dusun Berjel, ia mengatakan bahwa pada Selasa (20/3/2018) malam, warga dusun Berjel, yang mengajukan proyek sertifikat tanah melalui program Proyek operasi nasional agraria (Prona) dapat undangan mendadak secara lesan oleh Kasun Berjel bernama Bekti, undangan tersebut secara lesan. Saya mengira undangan Kasun Bekti, tersebut, mau ada acara hajatan keluarga. Namun setelah warga berkumpul dirumahnya, dugaan saya keliru.

“Ternyata undangan tersebut, Kasun kelihatan sedang ketakutan karena diberitakan media, bahwa Kasun diduga melakukan Pungli pada program Prona 2017. Intinya Kasun meminta kepada warganya, agar kalau ada wartawan dan Lsm yang masuk kedesa Pucangro, menanyakan Proyek Prona, ia (Kasun Berjel) minta agar warga mengatakan Prona didesanya, gratis tis, tidak dipungut biaya sepeserpun.” Kata AM, Rabu pagi (21/2/2018).

Masih menurut AM, warga yang hadir kisaran 50 orang, tapi ada warga yang hadir menyatakan menolak bilang kalau Prona di desa Pucangro gratis tak dipungut biaya sepeserpun.

“Saya untuk 1 sertifikat dipungut biaya Rp 700 ribu, jadi saya tidak mau bilang gratis tidak dipungut uang sepeserpun. Kalau ditanya wartawan atau Lsm ya akan saya bilang apa adanya. Buktinya saya bayar Rp 700 ribu. patok dan materai juga beli sendiri.” Kata AM, menirukan ucapan warga yang hadir diundangan tersebut.

AM menambahkan,  ini kan akal-akalan Kepala dusun, warga ditakut-takuti agar tidak ngomong ke wartawan atau Lsm. Sekarang jamanya sudah berbeda, sudah era keterbukaan. Makanya kalau takut kena masalah jangan tarik Pungli.

“Saya minta warga terbuka saja kepada wartawan atau Lsm, katakan saja apa adanya, biar kasus ini terpublikasi dan tidak diulangi lagi. Dan bila perlu warga pemohon sertifikat tanah Prona, yang jadi korban berani meminta agar uang Pungli tersebut dikembalikan.” Pungkas AM.

Hal senada juga dikatakan PJ (40) saya juga mengira Kasun Berjel, Bekti, kumpulkan warga karena lagi ada hajatan, atau mau mengembalikan uang warga yang dipungut biaya Prona diatas Rp 150 ribu.

“Setelah saya Tanya-tanya sama warga yang diundang. Ternyata acaranya Kasun Bekti, tersebut bukan hajatan, dan bukan untuk mengembalikan uang warga. Tapi minta warga agar tutup mulut. Tidak mengaku ada Pungli Prona. Atau minta warganya menyimpan bangkai.” Kata PJ.

Diberitakan sebelumnya, tahun 2017 lalu desa Pucangro, mendapatkan program Proyek operasi nasional agraria (Prona) atau yang dikenal oleh masyarakat proyek sertifikat tanah gratis. Pada saat sosialisasi di Kantor Balai desa Pucangro, yang dihadiri perwakilan Polres Jombang, Kejaksaan negeri, pengadilan, dan tiga Pilar. Disebutkan bahwa program Prona Gratis, cuman untuk persiapan pengajuan, warga ditarik biaya Rp 150 ribu. Uang Rp 150 ribu, tersebut perincianya untuk biaya patok tanda batas tanah, materai, foto copy, dan honor panitia didesa. Dan pemerintah desa tidak boleh memungut diatas Rp 150 ribu.

Pelaksanaan Prona didesa Pucangro, dilaksanakan oleh Kepala dusun masing-masing. Nah pada pelaksanaan dilapngaan warga malah mengaku Dipungli, oleh masing-masing kepala dusun. Besarnya pengutan tersebut bervariasi mulai dari Rp 500 ribu, hingga Rp 700 ribu.

Padahal menurut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan tata ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-31674 tahun 2017, dan Nomor : 34 Tahun 2017, Tertanggal 22 Mei 2017. Tentang pembiayaan persiapan tanah sistematis. Pemerintah desa diwilayah Pulau Jawa hanya diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat sebesar Rp 150 ribu. Uang tersebut untuk biaya patok tanah, materai, biaya foto copy, dan transpot  panitia didesa.

Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com, pelaksanaan Prona di desa Pucangro, dilaksanakan oleh kepala dusun masing-masing. Di desa Pucangro, terdapat 8 dusun Gemongan, Pucangro, Cangkring malang, Sidomukti, Sidomulyo, Sidodadi, Brejel, dan dusun Kuwayungan. Jumlah pemohon sertifikat Prona mencapai 460 pemohon. Jika dihitung 460 x Rp 500.000 = maka uang haram hasil pungli yang dikumpulkan 8 kepala dusun tersebut bisa mencapai Rp 230 juta bahkan lebih. Sungguh jumlah yang fantastis.

Tapi sayangnya, hingga berita ini diturunkan, dari delapan Kepala dusun, yang ada didesa Pucangro, belum ada yang memberikan klarifikasi.(rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!