Hukrim  

Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, Dilimpahkan Ke Pengadilan

Bupati Muara Enim periode 2020—2023, H Juarsah, SH

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Berkas perkara kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi, dengan terdakwa Bupati Muara Enim periode 2020—2023, H Juarsah, SH, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam berkasnya, Bupati Muara Enim Juarsah, akan diadili terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” Kata ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).

Dengan demikian, penahanan terhadap Juarsah telah menjadi kewenangan sepenuhnya pengadilan. Ali mengatakan tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Juarsah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Muara Enim ini juga didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus yang menjerat Juarsah merupakan pengembangan dari kegiatan OTT KPK pada 2 September 2018 silam.

Sebelumnya, KPK saat itu menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani; Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; dan Robi Okta Fahlevi (swasta).

Dalam kasus ini, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh pihak suasta bernama Robi. Juarsah diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar.

Objek kasus ini adalah proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!