JAKARTA, NusantaraPosOnline.Con-Masih ingat dengan penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5/2020) lalu. Penangakapan terkait penyerahaan uang tunjangan hari raya (THR).
Ternya penanganan hukum kasus tersebut oleh KPK dilimpahkan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Membenarkan hal tersebut, ia mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus tersebut, hari ini. “Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik, sehingga polda sudah terima, sekarang masih pendalaman,” Kata Yusri. Jumat (22/5/2020)
Kendati demikian, Yusri belum merinci terkait kasus tersebut. Dia menuturkan, penyidik masih mendalami peristiwa itu. “Sekarang masih didalami, penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa,” ujar Yusri.
Sebelumnya diketahui, KPK mengakui sempat menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor, dalam OTT di area Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) lalu. Penangakapan terkait penyerahaan uang THR.
“Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto mengatakan, Dwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang THR kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.
Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK ihwal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjutinya dan mengamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Menurut Karyoto, kasus ini, bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi. Uang itu rencananya diserahkan kepada direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Kemudian, pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapn Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang “THR” Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta. (Bd)