JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei, sebagai tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng, atau perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Ia pun lasung ditahan oleh tim penyidik Tipikor Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, bahwa pihaknya telaha 5 kali melakukan pemeriksaan terhadapa Lin Che Wei sebagai saksi dalam kasus korupsi minyak goreng ini, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga akhirnya, penyidik menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka.
“Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia itu. Yang bersangkutan lasung dilakukan penahanan, selama 20 hari ke depan. Untuk mumedahkan proses hukum. Ia akan menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” Kata Supardi. Selasa (17/5/2022).
BACA JUGA :
- Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
- Pengamat : Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Migor, Jokowi Harus Pecat Mendag Lutfi
- Anak Buah Ditangkap, Mendag Tunjuk Plt Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan Plt. Kepala Bappebti
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku heran dengan posisi Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan. Karena, tersangka Lin Che Wei seringkali terlibat di dalam setiap pengambilan kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng.
“Kita mersa heran heran dengan posisi dan peran tersangka Lin Che Wei. Dia itu sebagai apa di Kementerian Perdagangan, sehingga banyak terlibat di dalam setiap kebijakan terkait minyak goreng,” Uangkap Adriansyah. Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, dalam kasus mafia minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dan menahannya, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022.
“Empat orang tersebut, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.” Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas CPO.
“Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin membeberkan modus korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu, yakni diduga melakukan pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.
Menurut Burhanuddin, seharusnya pemohon ekspor itu ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor. Pungkasnya. (Bd)






