Hukrim  

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar Di Ciputat Timur

Harianto Brasali, buronan perkara korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus sejumlah Rp120 miliar, saat ditangkap tim Tabur Kejagung dipersembunyiannya. (Foto : Dok Kejagung)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Harianto Brasali, buronan perkara korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus sejumlah Rp120 miliar, akhirnya dijebloskan kepenjara. Setelah ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengtakan, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu ditangkap pada Selasa petang (28/9/2021).

“Dia dinyatkan buron karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut. Terpidana Harianto Brasali diamankan petang tadi pukul 19.15 di tempat persembunyiannya di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata Leonard. Selasa (28/9/201).

Leo menjelaskan, ia berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Harianto Brasali dan kawan-kawan pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Perkara ini kemudian bergulir di pengadilan hingga akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Kejagung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!