Kerugian negara dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Total tersangka saat ini, dari 3 orang menjadi 11 orang.
Hal itu diumumkan dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain, penyidik berkesimpulan menetapkan 8 orang tersangka,” kata Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa.
Adapun kedelapan tersangka baru kasus korupsi PT Sritex yakni :
- Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023;
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022;
- Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021;
- Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025;
- Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023;
- Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023;
- Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; dan
- Suldiartha (SD) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebagian besar tersangka langsung ditahan oleh penyidik. Di antaranya, yaitu tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan tersangka YR tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan.
“Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, delapan orang tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Ujarnya.
BACA JUGA :
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, penyidik hingga malam ini telah memeriksa 175 saksi dan satu ahli dalam penyidikan kasus tersebut.
“Untuk kerugian negara dalam perkara ini, kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK,” tambahnya menutup.
Dalam kasus itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penambahan delapan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 12 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu : Mantan Direktur Utama Sritex periode 2018-2023 Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan mantan pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata. ***
Pewarta : BUDI. W










