Nasional

Kejagung Tetapkan Direktu PT Jakarta Emiten Investor, Tersangka Baru Kasus Asabri

×

Kejagung Tetapkan Direktu PT Jakarta Emiten Investor, Tersangka Baru Kasus Asabri

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, pakai rompi tahanan, usai menjalani penyidikan di Kejaksaan Agung, JL Bulungan, Jakarta Selatan. Senin (15/2).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship (PT JEIR), Jimmy Sutopo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kejagung juga lasung menahan Jimmy.

“Hari ini tim penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi, inisialnya JS (Jimmy Sutopo), dan dimilai pukul 10.00 WIB dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka ke-9 dalam perkara ini.” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Leonard menjelaskan, tersangka JS ini adalah selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship pihak swasta yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

“Selaku pihak swasta Jimmy adalah tersangka baru yang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi Jimmy, adalah tersangka pertama dalam perkara TPPU dalam dugaan korupsi Asabri. Mulai hari ini Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari kedepan.” katanya.

Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bos PT JEIR ini juga dijerat dengan Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Dua tersangka di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja.

“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Leonard dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Leonard juga mengatakan terdapat 2 terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri mencapai kisaran Rp 23,7 triliun.

Berikut ini deretan 8 nama orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Asabri :

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (Dirut PT Asabri periode 2011-2016)
2. Letjen Purn Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri periode 2016-2020)
3. Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015)
4. Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019)
5. Ilham W Siregar (Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017)
6. Lukman Purnomosidi (Presiden Direktur PT Prima Jaringan)
7. Heru Hidayat (Presiden PT Trada Alam Minera)
8. Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!