Hukrim  

Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Yang Rugikan Negara Rp 9,55 M

Tiga tersangka kasus korupsi pembobolan dana kredit Bank BRI ketika dihadirkan di hadapan wartawan di Kejari Jaksel. Kamis (22/10/2020)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejarai) Jakarta Selatan (Jaksel) menahan tiga tersangka pembobolan dana kredit Bank BRI. Kasus ini menyebabkan kerugian Rp 9,55 miliar

Kepala Seksi Pidana Khusus Ridwan Ismawanta mengungkapkan, ketiga tersangka itu adalah DR selaku Direktur PT Lumituna Marine Services (LMS), YS rekan DR, dan PZ, account officer bank. 

Modusnya, mengajukan kredit untuk karyawan PT LMS. Awalnya, DR mengajukan kredit untuk 15 karyawannya ke kantor cabang pembantu Bank BRI pada Juni 2017. 

DR meminta ban¬tuan YS membuat data fiktif karyawan yang mengajukan kredit. Tujuannya, supaya bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah maksimal. 

Setelah dokumen kredit siap, DR menghubungi PZ agar memproses pengajuan pinjaman atas nama karyawan PT LMS. 

Tak hanya itu, PZ menyiapkan rekening atas nama karyawan yang akan menerima kucuran kredit. Pengajuan kredit pun disetujui. 

“Pada Juni 2017, PZ mentransfer dana kredit ke 15 rekening karyawan PT LMS yang dibuatnya senilai Rp 6,2 miliar,” ungkap Ridwan. 

Dana itu kemudian ditarik DR yang menguasai rekeningrekening atas nama karyawan PT LMS. Aksi ini diulangi tahun berikutnya. 

DR kembali meminta bantuan YR untuk membuat data fiktif 13 karyawan PT LMS untuk keperluan pengajuan kredit. Setelah dokumen persyaratan lengkap, PZ kembali diminta memproses pengajuan kredit. 

PZ juga membuat rekening atas nama karyawan PT LMS untuk menerima dana kredit. Kali ini kredit yang disetujui Rp 3,35 miliar. DR kemudian menarik dana kredit yang masuk ke rekeningrekening dengan nama karyawan PT LMS. “Jadi total dana bank yang dibobol kawanan ini Rp 9,55 miliar,” kata Ridwan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Anang Supriyatna menambahkan, pengusutan dilakukan setelah Divisi Kepatuhan Internal bank BUMN itu melaporkan kasus ini. 

Pengusutan dimulai sejak 2019. Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Februari 2020. “Kita lakukan penyelidikan dalam waktu panjang, penyidikan sempat terhambat lantaran pandemi. Pemeriksaan saksi-saksi ditunda sampai situasi lebihkondusif.” Kata Anang.

Setelah enam bulan penyidikan, kejaksaan akhirnya menetapkan tiga tersangka tadi. Atas perbuatnya mereka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, ketiga tersangka ditahan. 

Mereka digiring ke Rutan Kejaksaan Agung. Anang menjelaskan, penahanan dilakukan untuk proses penuntutan. Berkas tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan perkara ini siap disidangkan. 

“Kita tunggu waktu yang pas untuk pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Anang. 

Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor Jakarta tengah ditutup setelah jajarannya ada yang terpapa Covid-19. 

Anang mempersilakan semua pihak untuk mengawal jalannya persidangan kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.  “Pasti nanti semuanya akan terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!