“Hari ini kami memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya 5 orang yang menghadiri panggilan penyidik. Kelimanya pun langsung ditahan.” Kata Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin.
MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kapal Majapahit Tahun Anggaran 2023. Yang merugikan negra Rp 1,8 miliar. Selasa (24/6/2025).
Dari tujuh tersangka tersebut, saat ini lima orang tersangka sudah ditahan, yakni : Zantos Sebaya alias ZS selaku Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto sekagis sebagai PPTK; MK selaku Direktur CV Sentosa Berkah Abadi berinisial sebagai pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit; dan HAS selaku pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit
Selanjutnya, berinisial CI dan N selaku pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Sedangkan dua orang tersangka yang belum ditahan yakni : Yustian Suhandinata alias YS selaku Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto; dan MR selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, karena kedunya mangkir saat dipanggil penyidik.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengtakan, pada hari ini pihaknya memanggil 7 orang untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun hanya 5 orang yang menghadiri panggilan penyidik. Kelimanya pun langsung ditahan.
“Hari ini, 5 tersangka yang hadir langsung kami tahan di rumah tahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Penahanan kelima tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025.” Kata Bobby kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Kejari Kota Mojokerto, di Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (24/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa satu tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, sementara satu lainnya tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.
Menurut Bobby, proyek pembangunan Kapal Majapahit yang berlokasi kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, bergulir tahun 2023. Pembangunan cover dan kapal ini menggunakan APBD Pemkot Mojokerto sekitar Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP korupsi yang dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776.
“Total anggaran proyek ini sebesar sekitar Rp 2,5 miliar. Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dokumen kontrak yang ada. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp1.911.583.776.” ungkapnya.
Para tersangka korupsi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Pewarta : BAMBANG. P










