Hukrim  

Kejari Mojokerto Sita Tanah Dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Bank Jatim

Tim penyidik Kejari Kota Mojokerto, saat melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik Iwan Sulistiono tersangka dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto. Senin (21/03/2022)

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, melakukan penyitaan terhadap empat aset berupa tanah dan bangunan milik seorang tersangka atas nama Iwan Sulistiono, pada perkara dugan tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto. Senin (21/03/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset milik Iwan Sulistiyono tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan KKM dari Bank Jatim Cabang Kota Mojokerto, kepada CV Dwi Dharma pada tahun 2013 dan CV Mega Cipta Selaras tahun 2014 senilai Rp 1,4 miliar.

“Total ada empat titik yang dilakukan penyitaan aset. Dengan perincian, tiga titik berlokasi di Perumahan Griya Permata Meri, dan titik berlokasi di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dalam melakukan penyitaan disaksikan Camat, Lurah Kranggan, dan ketua RT setempat,” Kata Hadiman. Senin (21/03/2022).

Ia menjelaskan, penyitaan empat aset berupa tahan beserta bangunan ini dilakukan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto nomor 70 tanggal 27 Februari 2022. Namu, pihaknya belum bisa memastikan total nilai aset yang disita dari tersangka Iwan Sulistiono. Karena masih akan dilakukan perhitungan oleh ahli penafsiran harga aset.

“Sesuai perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai  Rp1,4 miliar. Namun, saat ini kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang disita, nanti akan ada ahli terkait penafsiran harga aset, dan kalau nanti dalam putusan pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara maka kita lakukan pelelangan,” Ungkap Hadiman.

Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Amirudin (AMD); mantan penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto yang kini pindah ke Cabang Sidorajo, Rizka (RZK); dan Iwan Sulistiono (IWS) sebagai komisaris PT Mega Cipta Selaras yang menerima dana pinjaman untuk pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.

Kasus ini terbongkar setelah terjadi kredit macet, pinjaman tidak bisa dibayar oleh PT Mega Cipta Selaras kepada Bank Jatim.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kota Mojokerto, ternyata proses pemberian pembiayaan dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada PT Mega Cipta Selaras, menyalahi prosedur dan pengerjaan proyek yang diperoleh secara tidak sah. Dan dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp1,496 miliar.

Penyimpangan ini melibatkan pimpinan Bank Jatim dan penyelia bank Jatim Cabang Mojokerto. Hal inilah yang menyebabkan ketiganya masuk bui. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!