Dalam kasus ini, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Lima terdakwa kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta pada periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun.
Para terdakwa, yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny; Manajer PT Indi Daya Group Sischa Dwita Puspa; Pemilik Indi Daya Group Bun Sentoso; Direktur Indi Daya Group Agus Dianto Mulia; dan staf Indi Daya Group Fitri Kristiani alias Nisa. Dalam kasus ini, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar.
Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta pusat, pada Kamis 4 Desember 2025. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA :
- MA Tolak Kasasi Masykur Terdakwa Korupsi ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang
- Hasil Lelang 12 Aset Milik Masykur Terpidana Korupsi Sapi Bank Jatim Jombang Cuman Rp 2,9 M
- Jaksa Eksekusi Masykur Affandi Terpidana Korupsi Rp 49,5 M ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang
- Eks Pimpinan BPR Jatim Cababang Jombang Jadi Tersangka Baru Kasus Kredit Dagulir Perumda Panglungan
“Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Ujar JPU Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng saat membacakan surat tuntutan. Kamis 6 Desember 2025.
Selain pidana penjara 16 tahun, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut, para terdakwa dinakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini rincian tuntutan uang pengganti kerugian negara terhadap 5 terdakwa :
- Benny dituntut membayar Rp 3,15 miliar subsider 5 tahun penjara.
- Bun Sentoso dituntut membayar Rp 268,65 miliar subsider 8 tahun penjara.
- Agus dituntut membayar Rp 20,04 miliar subsider 6 tahun penjara.
- Nisa dituntut membayar Rp 4 miliar subsider 5 tahun penjara, dan
- Sischa dituntut membayar Rp 3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan, praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2023-2024. Para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar, dengan cara memperkaya masing-masing diri terdakwa, yaitu memperkaya Benny sebesar Rp 2,92 miliar untuk kepentingan Benny agar menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif.
Kemudian, memperkaya Bun Sentoso senilai Rp 268,65 miliar; Agus Rp 20,04 miliar; Nisa Rp 4 miliar; dan Sischa Rp 3,7 miliar.
Disebutkan bahwa dalam kasus itu, Benny didakwa telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pengujian secara komprehensif, namun tetap dengan pemberian kesimpulan bahwa perusahaan penerima kredit sudah memenuhi persyaratan.
Sementara Bun dan Agus bersama-sama dengan Nisa dan Sischa, dalam pengajuan kredit, telah memanipulasi dengan melakukan rekayasa dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, usaha, dan data lainnya. Adapun pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar. ***
Pewarta : BUDI. W










