Hukrim  

Kejari Pekalongan Eksekusi Emas 17 KG Barang Bukti Kasus Penggelapan

Nampak dalam keranjang putih berisi 17 kilogram perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar.

PEKALONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, melakukan eksekusi 17 kilogram (kg) perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar dari kantor Pegadaian Negrei Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh terpidana Bambang Susito, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Emas seberat 17 kg  tersebut terdiri dari bermacam-macam jenis bentuk dan kadar emasnya, ada gelang, cincin, kalung, layaknya barang-barang di toko emas pada umumnya. Bila dirupiahkan saat ini sekitar Rp 5,6 miliar ” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Beni Agus Setiawan, kepada wartawan di kantio lokasi, Rabu (14/4/2021).

Beni menjelaskan, kasus penggelapan ini menjerat pria bernama Bambang Susito. Kasus ini berawal saat Bambang yang bekerja sebagai tukang cuci emas, mereparasi emas milik dua korban pemilik toko emas, K dan L, sejak awal tahun 2019 hingga November 2019.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah perhiasan emas yang direparasi tersebut tidak kunjung rampung. Korban yang curiga kemudian menanyakan ke pelaku dan ternyata sejumlah perhiasan emas sudah digadaikan di sejumlah pegadaian. Korban kemudian melapor ke Polsek Kedungwuni.

“Kita melaksanakan eksekusi di mana barang-barang tersebut berada di pegadaian. Adapun saat di pegadaian, teman-teman dari pegadaian membantu kita sangat kooperatif untuk melaksanakan eksekusi ini sehingga jalannya eksekusi tersebut lancar. Adapun terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” jelas Beni.

Langkah selanjutnya, jaksa akan mengembalikan perhiasan emas hasil eksekusi tersebut kepada pihak korban. Hal itu sesuai dengan keputusan pengadilan.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Akhwan Nadzirin, mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus penggelapan tersebut.

“Dua korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni pada Oktober 2020. Dan kita langsung melakukan penyidikan,” kata Akhwan.

“Modus operandi pelaku, menerima orderan pencucian dan reparasi emas, namun oleh pelaku sebagian besar emas digadaikan ke kantor Pegadaian. Hingga akhirnya menumpuk,” sambungnya.

Saat itu, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Saat proses hukum berjalan, oleh hakim PN Pekalongan, pelaku divonis 3 tahun enam bulan penjara. Putusan PN Pekalongan saat itu juga meminta agar barang bukti dieksekusi untuk dikembalikan ke para korban. Hingga akhirnya, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. (Min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!