Hukrim  

Kejari Tahan Tito Kadar Isman Mantan Ketua KONI Jombang

H. Tito Kadar Isman (baju batik) usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Jombang, digiring petugas untuk ditahan di LP Kelas IIB Jombang. Jum’at (8/1/2021) pukul 14.00 WIB.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang, H Tito kadar isman, (Periode 2017 – 2020) resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan negeri Jombang, Jum’at (8/1/2021) pukul 14.00 WIB.

Tito langsung ditahan tim penyidik Kejari usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Jombang pada KONI Jombang tahun 2017 – 2019, yang merugikan keuangan negara Rp 270 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan tersangka TK (Tito Kadar Isman) ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Jombang. “TK (Tito Kadar Isman) ditahan 20 hari pertama, penahanan ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum.” ujar Yulius, kepada wartawan, dikantor Kejari Jombang. Jum’at (8/1/2021)

Tito ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jombang Selasa 8 Desember 2020 lalu. Kasus yang menyeret Tito kedalam bui, berawal pada tahun 2017 lalu, dimana KONI Jombang, saat dipimpin Tito Kadar Isman, dalam kurun waktu 2017-2019, menerima dana hibah dari APBD Jombang sebesar Rp 7,5 miliar. Yakni masing-masing Rp 2 miliar tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar tahun 2019. Pengelolaan dana tersebut diduga diselewengkan oleh Ketua Koni Jombang (periode 2017 – 2020) Tito Kadar Isman.

Dalam kasus KONI ini ada dua pos penggunaan anggaran yang cukup besar. Pertama untuk kesekretariatan dan cabang olahraga (Cabor) Futsal. Kedua pos ini masing-masing terdapat laporan penggunaan anggaran.

Anggaran kesekretariatan mencapai Rp 700 juta per tahun. Untuk cabang olahraga, anggaran dibagi per cabang berdasarkan kebutuhan. Tapi dalam pelaksanaan, ada droping anggaran langsung ke Cabor. Berdasarkan laporan anggaran kegiatan KONI Jombang, Penyidik Kejari menemukan adanya, dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini naik ke tingkat penyidikan sejak Senin 21 September 2020 lalu.

Kemudian pada Selasa 8 Desember 2020, Kejari mengumumkan mantan Ketua KONI Jombang,  H Tito Kadar Isman, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan dari hasil penyidikan sementara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Jombang, Kejari menemukan kerugian Negara senilai Rp 270 juta.

Atas perbuatannya Tito disangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!