Hukrim  

Kejari Tanjung Perak Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Macet Pembelian Rukuh Rp3,5 Miliar

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, memberikan keterangan pers. Terkait penahanan 4 tersangka kasus kredit macet Rp 3,5 miliar untuk pembelian ruko di Surabaya.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan empat tersangka kasus kredit macet pembelian ruko di Surabaya. Total kerugian yang diakibatkan yakni sebesar Rp 3,5 miliar.

Mereka berempat yakni EK selaku debitur, AR selaku Marketing. Sedangkan NH dan IS ialah merupakan Surveyor.

Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, mengtakan hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6 Januari 2021 atas tersangka NH dan IS.

“Penahanan kami lakukan untuk mempermudah proses hukum, dan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya” kata Kasna dalam keterangan resminya, Selasa (11/1/2022).

Kasna menyebutkan kasus dugaan kredit macet ini bermula pada tanggal 11 Mei 2018. Saat itu EK selaku debitur KPR mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang MERR Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

“Modus yang dipakai tersangka yakni dengan memberikan informasi tidak benar. Antara lain meliputi harga dan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Permohonan kredit yang diajukan sebesar Rp 3,5 miliar dengan menyatakan harga ruko yakni Rp 5 miliar. Padahal harga pembelian ruko hanya sebesar Rp 2,1 miliar,” jelas Kasna.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka EK juga dibantu tersangka lain yakni AR serta NH dan IS. Bahkan tersangka EK menyuap mereka untuk memuluskan proses pengajuan kredit.

“Untuk memuluskan permohonan tersebut EK telah memberikan sejumlah uang kepada AR, NH dan IS untuk membantu meloloskan permohonan kredit,” Beber Kasna.

Dan akhirnya pada tanggal 28 Juni 2018, Bank Mandiri akhirnya mengucurkan jumlah plafon pinjaman sebesar Rp 3,5 miliar. Dan tersangka EK sama sekali tidak melakukan pembayaran (Tak pernah nyicil).

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!