Hukrim  

Kejari Tulungagung Libatkan Ahli, Ungkap Dugaan Korupsi Gamelan di Disdikpora

Tim ahli dari ISI Yogyakarta saat memeriksa ukuran gamelan. (Foto: Dok. Kejari Tulungagung)

TULUNGAGUNG, NusantaraPosOnlineCom-Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung libatkan 4 orang ahli seni dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogja), untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Tulungagung, tahun anggaran 2019-2020. Yang merugikan negara sekitar Rp700 juta.

Pengadaan gamelan ini berasal dari program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Kasus ini sudah naikan ke tingkat penyidikan sejak pada 30 November 2022 silam. Namun hingga saat ini, pihak Kejari Tulungagung belum menetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, empat ahli seni dari ISI Yogyakarta memang sengaja diminta untuk memeriksa spesifikasi hibah gamelan yang diduga terdapat tindak korupsi. Katanya, pemeriksaan akan berlangsung selama dua hari.

“Ahli seni yang kami datangkan ini akan memeriksa dibeberapa lembaga pendidikan yang menerima hibah gamelan. Tujuannya untuk mengetahui apakah spesifikasi hibah gamelan tersebut sudah sesuai atau tidak,” ujar Amri, Rabu (5/4/2023).

Menurut Amri, pemeriksaan ahli ini sangat penting. Sebab hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu alat bukti jaksa. Selain itu, pemeriksaan ini juga akan berpengaruh terhadap total kerugian negara.

Hingga saat ini, proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini masih berjalan. Untuk menghitung kerugian negara tidak hanya dilihat dari proses pengadaan, akan tetapi juga dari keterangan yang berhasil dikumpulkan.

“Pemeriksaan ini akan menjadi alat bukti kami untuk memperkuat di persidangan,” tegas Amri. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan di Tulungagung berawal dari laporan masyarakat.

Di mana hibah gamelan yang diterima oleh 20 lembaga pendidikan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam pengadaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Tulungagung telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi  telah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!