SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan RDC (51) warga Landungsari Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Malang, Jawa timur. Akibat kasus ini, negara disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 74,8 miliar.
“Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini Kejati Jatim menetapkan RDC dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp74.802.192.616 (Rp74,8 milir) tersebut pada hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-2165/M.5/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-128/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 09 November 2021.” Kepala Kejati Jatim, Mohamad Dofir, dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/11/2021).
Menurut Dofir, pihknya masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya, penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik langsung menahan tersangka RDC di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1434/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.
Penyidik menahan tersangka RDC selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 28 November 2021. Alasan dilakukanya penahanan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit tersangka RDC.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka RDC telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.
Dofir mengungkapkan, perkara ini bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui Rapat anggota tahunan atau (RAT).
“Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.” Ujarnya.
Menurut Dofir, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp 7 miliar kata Dofir. “Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 hingga September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp 157,8 miliar.” Teranya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp 74,8 miliar.
“Penyidik Kejati Jatim, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.” Terangnya.
Ia mengku, ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya. “Jadi, peran tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet,” Teranya Dofir.
Atas perbutan tersebut, Kejati Jatim menyangka RDC diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Fri)